Menggelar kelas pajak secara daring melalui Zoom Meeting di Aula Lantai 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Barat, Jakarta Pusat, KPP Madya Jakarta Barat memberikan edukasi kepada wajib pajak dengan tema Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja (Ciptaker) di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Kamis, 6/7).
Kegiatan yang digelar oleh para fungsional penyuluh pajak ini dimoderatori oleh Andre Mahesya dan narasumber Muhammad Zawawi dan Adhi Pamungkas. Adapun materi yang disampaikan adalah Peraturan Pelaksanaan UU Ciptaker, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021 (PMK-18/PMK.03/2021), dengan fokus utama pembahasan kelas pajak adalah Peraturan Pelaksanaan UU Ciptaker pada klaster Pajak Penghasilan.
“Dalam PMK-18 Tahun 2021, klaster PPh ini diatur lebih lanjut mengenai Subjek Pajak Luar Negeri dan pengenaan PPh atas dividen,” ujar Zawawi.
Ia juga menjelaskan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan Pajak Penghasilan bagi WNA, tata cara pengecualian pengenaan PPh atas dividen atau penghasilan lain yang dikecualikan dari objek pajak, perubahan batasan dividen yang diinvestasikan, serta sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan yang dikecualikan dari objek PPh. Kelas pajak ditutup dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Andre.
Kelas pajak berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB dan diikuti oleh delapan puluh dua wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Jakarta Barat. Bagi wajib pajak yang membutuhkan materi yang disampaikan, dapat mengunduh pada link https://kpp038.glideapp.io/.
Pewarta: Gloria E. |
Kontributor Foto: Sefy I. |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 kali dilihat