Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Tangerang mengadakan edukasi perpajakan melalui Instagram Live tentang Faktur Pajak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022. Kegiatan ini dilakukan di ruang penyuluhan KPP Madya Dua Tangerang, Kabupaten Tangerang (Selasa, 10/5).

Kegiatan ini diisi oleh Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Tangerang. Fungsional Penyuluh Widi Wiryanto menjelaskan pokok-pokok perubahan dan ketentuan yang diatur dalam PER-03/PJ/2022 secara rinci mulai dari Ketentuan Umum, Kewajiban dan Saat Pembuatan Faktur Pajak, Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Dan Pembatalan Faktur Pajak hingga terkait Aplikasi e-Faktur versi terbaru.

Dengan adanya kegiatan edukasi perpajakan seperti ini, maka wajib pajak terbantu dalam meningkatkan pengetahuan perpajakannya dan meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.