
Sebagai salah satu upaya memberikan pemahaman yang komprehensif kepada wajib pajak mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan e-Bupot Unifikasi, Tim Fungsional Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung mengedukasi wajib pajak dalam Kelas Pajak secara daring di Jalan Ibrahim Adjie No.372, Kota Bandung, (Rabu, 23/02).
Dalam kegiatan ini, Fungsional Penyuluh KPP Madya Dua Bandung yang terdiri dari Feddy Thamrin, Siti Zainab Rahmatillah, dan Suci Suryati menjadi narasumber dalam acara yang diikuti 65 orang peserta tersebut.
“Direktorat Jenderal Pajak membuat aplikasi berbasis web yang bernama e-Bupot Unifikasi guna menyeragamkan dan menyederhanakan pelaporan beberapa jenis pajak penghasilan. Aplikasi ini tujuannya untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, ” ujar Feddy Thamrin dalam sambutan pembuka Kelas Pajak.
Lebih lanjut Feddy menyampaikan bahwa SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis Pajak Penghasilan (PPh), yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk formulir kertas atau dokumen elektronik yang dibuat dan disampaikan melalui aplikasi e-Bupot unifikasi. Dengan aplikasi yang berbasis web, data menjadi lebih aman karena akan tersimpan di server DJP sehingga dapat digunakan kapan saja dan di mana saja.
“Sesuai slogan Kelas Pajak kali ini yaitu, “e-Bupot Unifikasi?! Satu aplikasi, beragam kemudahan” Aplikasi ini menawarkan banyak kemudahan untuk wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” imbuh Feddy.
Selain pemaparan materi terkait e-Bupot Unifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021, peserta juga diberikan contoh secara langsung cara dan langkah penggunaan e-Bupot Unifikasi pada laman DJP Online.
Pada sesi kedua, Suci dan Siti menyampaikan materi tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang menjadi kesempatan wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan atas harta yang belum dipenuhi secara sukarela.
Acara kemudian ditutup dengan kuis untuk melihat seberapa jauh pemahaman wajib pajak atas materi yang telah disampaikan oleh para narasumber. Hasil dari kuis menunjukkan sebagian besar peserta dapat menjawab seluruh pertanyaan dengan benar.
- 24 kali dilihat