
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung kembali mengadakan Kelas Pajak secara daring di ruangan KPP Madya Dua Bandung, Jalan Ibrahim Adjie No. 372 Kota Bandung (Rabu 16/2). Kegiatan yang diadakan rutin setiap minggu melalui aplikasi Zoom Meeting tersebut diwakili oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Bandung.
Tercatat sekitar 40 Wajib Pajak terdaftar di KPP Madya Dua Bandung mengikuti kelas pajak yang mengusung tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan PMK-3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid19.
Mengawali kelas pajak kali ini, Penyuluh Pajak Ahli Muda Susanto memaparkan materi PPS mulai dari latar belakang, kebijakan, cara pelaporan, serta manfaat PPS.
“Wajib Pajak yang masih memiliki harta yang belum/kurang diungkap agar segera memanfaatkan program PPS ini seoptimal mungkin karena banyak manfaatnya. Selain tarifnya lebih rendah, Wajib Pajak juga dapat terhindar dari pengenaan kenaikan sanksi 200%,” ujar Susanto.
Dalam pemaparannya, Susanto menjelaskan bahwa manfaat dari mengikuti PPS untuk kebijakan I tidak dikenakannya sanksi Pasal 18 Undang-Undang Tax Amnesty, sedangkan untuk kebijakan II tidak diterbitkannya ketetapan pajak kewajiban tahun 2016-2020, serta Wajib Pajak juga dipastikan akan memperoleh manfaat perlindungan data untuk setiap kebijakan.
Susanto juga mengingatkan bahwa PPS ini hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak selama 6 bulan yakni mulai 1 Januari s.d. 30 Juni 2022.
Selain membahas mengenai PPS, kelas pajak kali ini dilanjutkan dengan pemaparan materi PMK-3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid19 yang disampaikan oleh Suci Suryati dan Sugiarto.
"Beberapa perubahan mendasar pada PMK ini diantaranya jenis insentif yang sebelumnya ada 6 insentif PPh, kini dipangkas menjadi 3 insentif saja yakni PPh Final Jasa Konstruksi DTP, SKB PPh 22 Impor, serta pengurangan PPh 25. Selain itu, ada juga penyesuaian KLU yang mendapatkan insentif, serta relaksasi pelaporan dan pembetulan laporan realisasi,” tutur Suci.
Sugiarto menambahkan, “Bagi Wajib Pajak yang ingin mendapatkan insentif ada beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan yakni menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2020, mengajukan permohonan/pemberitahuan pemanfaatan insentif, dan menyampaikan laporan realisasi.”
Dalam sesi tanya jawab, para peserta menyampaikan pertanyaan-pertanyaan di kolom komentar yang langsung dijawab tuntas oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Bandung.
Di penghujung acara, Suci menginformasikan jika Wajib Pajak masih memiliki pertanyaan seputar PPS dan PMK-3, dapat menghubungi layanan konsultasi KPP Madya Dua Bandung di nomor 0812-2022-6459 atau bisa juga mengikuti kembali kelas pajak yang akan diadakan di minggu berikutnya.
- 40 kali dilihat