
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon melaksanakan siaran langsung program “Ngojay: Ngobrol Pajak Santai Yuk!” episode 8 yang bertajuk “Apa itu Reformasi Perpajakan” pada kanal YouTube @pajakcilegon langsung dari KPP Pratama Cilegon, Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 126 Sukmajaya, Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten (Rabu, 13/09).
Reformasi Perpajakan merupakan perubahan sistem perpajakan yang menyeluruh, termasuk pembenahan administrasi perpajakan, perbaikan regulasi, dan peningkatan basis perpajakan. Reformasi perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dilaksanakan secara bertahap dan telah dilaksanakan beberapa kali mulai dari Reformasi Undang-Undang Perpajakan Tahun 1983 (Perubahan dari official-assessment menjadi self-assessment system), Reformasi Undang-Undang Perpajakan Tahun 1991 sampai dengan tahun 2000 (Penyederhanaan jenis pajak), Reformasi Birokrasi tahun 2000 sampai dengan tahun 2001, Reformasi Birokrasi tahun 2002 sampai dengan tahun 2008 (Jilid I), Reformasi Birokrasi tahun 2009 sampai dengan tahun 2014 (Jilid II), dan Reformasi Birokrasi tahun 2016 sampai dengan tahun 2024 (Jilid III).
Reformasi perpajakan bertujuan untuk menjadikan DJP sebagai institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan lebih sistematis. Hal ini diharapkan dapat turut meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya melalui kemudahan-kemudahan layanan perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak.
“Reformasi yang sekarang berlangsung adalah reformasi jilid III yang salah satu agenda pentingnya adalah PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan). PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan) merupakan bagian dari PSAP yang berfokus pada desain ulang proses bisnis, pembaruan teknologi informasi, dan perbaikan basis data DJP,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon Arvin Krissandi.
Arvin menjelaskan layanan perpajakan to-be (yang akan datang) bagi wajib pajak akan tersedia pada Taxpayer Portal, yakni aplikasi online terintegrasi yang mengedepankan user experience untuk memberikan kemudahan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak. Layanan yang tersedia berupa:
-
Pendaftaran atau registrasi yang dapat dilakukan di semua KPP melalui berbagai saluran dan tervalidasi dengan sumber data (single source of truth). Bagi wajib pajak orang pribadi, pendaftaran menjadi lebih mudah dengan melakukan aktivasi atau pemadanan atau pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK). Integrasi NIK dan NPWP akan menjadi Single Identity Number (SIN) yang membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak sekaligus untuk melengkapi basis data wajib pajak. Sampai dengan 31 Desember 2023, wajib pajak masih dapat menggunakan NPWP dan NIK untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Namun, mulai 1 Januari 2024, proses administrasi perpajakan sepenuhnya menggunakan NIK.
-
Pembayaran menjadi lebih mudah dengan adanya super kode billing (satu kode billing untuk semua) dan tersedia layanan otomasi untuk pemindahbukuan dan pengembalian pembayaran pajak.
-
Riwayat transaksi tersedia pada profil wajib pajak secara komprehensif, memudahkan wajib pajak untuk mengetahui riwayat transaksi, dan buku besar yang didukung oleh otomasi sistem akuntansi sesuai registrasi dan standar akuntansi perpajakan.
-
Pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) menjadi lebih mudah yang didukung dengan adanya integrasi proses bisnis seperti tersedianya fitur e-faktur, e-bupot, dan e-statement.
-
Layanan dan edukasi perpajakan yang terintegrasi dan penyediaan edukasi tersegmentasi berdasarkan kebutuhan wajib pajak.
Sejalan dengan adanya reformasi perpajakan DJP, KPP Pratama Cilegon telah mengembangkan inovasi-inovasi yang membantu meningkatkan efisiensi layanan perpajakan di KPP, antara lain Layanan Tanpa Turun (Lantatur) biasa dikenal dengan Drive Thru, dimana wajib pajak dapat menggunakan layanan ini tanpa harus turun dari kendaraan dan tanpa mengambil antrean di lobi. Galeri UMKM yang membantu mempromosikan produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Cilegon di KPP Pratama Cilegon. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung pengembangan UMKM Kota Cilegon, baik dari segi eksistensi produk maupun dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Inovasi atau fasilitas lain yang mendukung terciptanya kenyamanan wajib pajak dalam menerima layanan di KPP Pratama Cilegon diantaranya adalah Barrier Gate, Kids Corner, Coffee Corner, Layanan Mandiri, Ruang Laktasi, Pojok Pajak Digital, Layanan di Luar Kantor Mal Pelayanan Publik (MPP), Podcast, dan Instagram Live Ngojay (Ngobrol Pajak Santai Yuk).
Dengan adanya inovasi-inovasi yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan, KPP Pratama Cilegon dapat meraih prestasi-prestasi diantaranya adalah capaian penerimaan lebih dari 100% 2 tahun berturut-turut tahun 2021 dan tahun 2022, Kantor Pelayanan Terbaik tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten tahun 2021, Tim Media Sosial Terbaik tingkat Kanwil DJP Banten tahun 2022, peringkat pertama capaian kegiatan penyuluhan tingkat Kanwil DJP Banten tahun 2022, Juru Sita terbaik tahun 2021 dan Administrator Sistem terbaik tahun 2022 di Kanwil DJP Banten, Predikat ZI WBK (Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi) tahun 2020 dan tahun 2022 dalam proses pembangunan ZI WBBM (Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).
"...mari bersama kita dukung reformasi perpajakan yang dilakukan oleh DJP. Semoga DJP dapat terus berbenah melakukan perbaikan demi terciptanya efisiensi dan kenyamanan bagi Kawan Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” pungkas Arvin.
Pewarta: Iwan Hendriyanto |
Kontributor Foto: Iwan Hendriyanto |
Editor: Ida Laila |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat