Wajib pajak dapat langsung mengungkapkan kendalanya seputar perpajakan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara). Petugas akan segera membantu wajib pajak, salah satunya melalui kegiatan edukasi daring pada media sosial. Kamis lalu, Penyuluh Kanwil DJP Kaltimtara Agus Sugianto dan Arrin Zatiky menjawab beberapa kendala yang kebanyakan wajib pajak alami dalam Live! Pajak Menjawab melalui live Instagram @pajakkaltimtara (Kamis, 15/8).
"Mas Agus kali ini kita akan menjawab beberapa pertanyaan yang sering wajib pajak tanyakan terkait kendala dan masalah teknis perpajakan. Satu jam ke depan kita akan mencoba membantu memecahkan permasalahan tersebut. Nah Mas Agus kita langsung saja ke pertanyaan pertama ya Mas. Dimana saya bisa mendapatkan nomor NPWP 16 digit dan NITKU?" ucap Arrin mengawali Live Instagram kali ini.
Sejak 1 Juli 2024, Pemerintah mulai memberlakukan NPWP 16 digit. Sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Nomor 7 Tahun 2021). Untuk mendukung penerapan Single Identity Number (SIN), maka Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai nomor NPWP.
"Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pdd menggunakan NIK sebagai NPWP, Wajib Pajak Non Orang Pribadi Pdd menggunakan NPWP 16 digit. Sedangkan Wajib Pajak Badan menggunakan NPWP 16 digit dan Wajib Pajak Cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pdd yang belum memadankan NIK-NPWP, tetap dapat memanfaatkan layanan perpajakan setelah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP ya!" jelas Agus.
Tak hanya itu, Agus menjawab keresahan wajib pajak seputar Faktur Pajak, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, dan fasilitas pajak di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menutup edukasi sore ini, Arrin mempersilakan bagi wajib pajak yang hendak berkonsultasi dapat langsung menghubungi Kanwil DJP Kaltimtara melalui media sosial resmi (Instagram, X, Facebook, dan Tiktok) dan layanan WhatsApp Chat pada nomor 081150500250.
Pewarta: Mohamad Ari Purnomo Aji |
Kontributor Foto: Firdan Mukhtar Wahdah |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat