
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Tegallega kembali mengadakan kelas pajak secara daring (online) melalui video conference pada aplikasi Zoom (Jumat,2/10). Acara yang mengangkat topik "Prepopulated Pajak Masukan & SPT Masa PPN pada e-Faktur 3.0 dan e-Objection", ini merupakan kelas pajak jilid ke-2 setelah sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 15 September 2020 dengan tema yang sama. Menariknya, kelas pajak online juga ditayangkan secara live pada channel youtube dan instagram KPP Pratama Bandung Tegallega.
Acara berlangsung dari pukul 09.00 hingga pukul 11.00 WIB dan diikuti oleh 88 peserta yang merupakan wajib pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kelas pajak dibuka dengan penayangan video Direktur Jenderal Pajak dan dilanjutkan sambutan oleh Kepala KPP Pratama Bandung Tegallega Djunet Santoso.
Dalam sambutannya, Djunet menyampaikan terima kasih atas antusias wajib pajak yang ikut serta dalam kelas pajak serta mengapresiasi wajib pajak yang telah berkontribusi dalam penerimaan negara lewat pembayaran pajak.
"Saya ucapkan terima kasih kepada wajib pajak atas kontribusinya karena hingga September ini penerimaan pajak di KPP Pratama Bandung Tegallega cukup baik,” ungkap Djunet. "Dalam kondisi Covid-19 ini, saya juga berharap wajib pajak tetap sehat sehingga dapat menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik, semakin maju usahanya serta dapat menjangkau dan mengikuti kegiatan sosialisasi yang sangat bermanfaat ini," lanjut Djunet dalam sambutannya.
Bertindak sebagai narasumber yaitu Sudarmanta dan Agus Jajat Sudrajat yang merupakan Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I.
Mengawali penyampaian materi, Sudarmanta menjelaskan mengenai e-Objection yang merupakan layanan bagi wajib pajak yang akan menyampaikan surat keberatan secara daring. Wajib pajak juga diajarkan langkah-langkah secara berurutan bagaimana menggunakan aplikasi e-Objecton ini.
"Cukup dengan mengakses laman DJP Online, wajib pajak dapat dengan mudah menyampaikan permohonan keberatan tanpa terikat waktu harus datang secara langsung ke kantor pajak. Semua lebih fleksibel tidak terbatas pada hari kerja," tambah Agus di akhir sesi materi e-Objection.
Melanjutkan materi berikutnya yaitu Prepopulated Pajak Masukan dan e-Faktur 3.0. Prepopulated pajak masukan merupakan satu fitur pada e-Faktur 3.0 yang merupakan alat bantu untuk memudahkan wajib pajak. Aplikasi e-Faktur 3.0 akan menyediakan data Pajak Masukan yang dapat wajib pajak kreditkan secara sistem sehingga tidak lagi perlu melakukan input secara manual ke aplikasi e-Faktur.
Uji coba aplikasi e-Faktur 3.0 ini sudah dilakukan secara bertahap mulai Februari 2020, sedangkan implementasi secara nasional diberlakukan mulai 1 Oktober 2020.
Sementara itu, Agus Jajat menjelaskan bahwa selain prepopulated pajak masukan, nantinya dalam proses pelaporan SPT Masa PPN Wajib Pajak tidak lagi melakukannya lewat laman DJP online. Untuk masa pajak mulai implementasi e-Faktur 3.0 ini berlaku, pelaporan SPT Masa PPN akan menggunakan aplikasi e-Faktur web-based pada laman web-efaktur.pajak.go.id.
Penyampaian materi oleh narasumber mendapat respon yang sangat baik dari para peserta, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh wajib pajak baik dari hal yang bersifat normatif hingga teknis. "Hal ini menjadi feedback yang bagus dan diharapkan wajib pajak lebih mudah kedepannya dalam memahami dan mengimplemetasikan e-Faktur 3.0," ungkap narasumber. (LN)
- 37 kali dilihat