Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tasikmalaya hadir kembali dalam siaran langsung melalui Instagram @pajaktasik, di Jalan Sutisna Senjaya no. 154, Kabupaten Tasikmalaya  (Kamis, 22/9). Siaran yang berlangsung selama 30 menit ini dipandu oleh dua orang Penyuluh Pajak yaitu Esti Yashintasari dan Fahmi Hidayat.

Dalam Live Instagram episode ke-4 kali ini, tema yang dibahas yaitu “NIK berfungsi sebagai NPWP” sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah serta amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Siaran langsung yang dimulai pukul 10.00 WIB ini diawali dengan penjelasan singkat terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), siapa saja yang wajib memiliki NPWP dan dikategorikan sebagai wajib pajak, lalu dilanjutkan dengan penjelasan terkait perubahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP.

“Ketentuan NIK sebagai NPWP ini diatur dalam PMK-112 tahun 2022. Latar belakang kebijakan ini untuk melaksanakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Peraturan ini mengatur bahwa NPWP bagi Orang Pribadi penduduk Indonesia menggunakan NIK," tutur Fahmi.

Fahmi juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa tujuan dari kebijakan ini. "Yaitu pertama untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP. Kedua, untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.  Ketiga tujuan yang tidak kalah penting yaitu mendukung kebijakan satu data Indonesia. Jadi kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat Indonesia dalam penggunaan NPWP nantinya," jelas Fahmi.

Ketentuan terkait perubahan NIK menjadi NPWP ini berlaku mulai 14 Juli 2022. Terkait ketentuan ini berlaku juga bahwa NIK digunakan sebagai NPWP Orang Pribadi Penduduk Indonesia, sedangkan NPWP dengan format 16 digit digunakan bagi Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Instansi Pemerintah, dan Wajib Pajak Orang Pribadi Bukan Penduduk.

“Sampai dengan 31 Desember 2023, NPWP dengan format 16 digit ini dilakukan pada layanan administrasi perpajakan yang terbatas, jadi belum semua layanan perpajakan dapat menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Mulai 1 Januari 2024, NPWP format 16 digit dapat digunakan untuk seluruh layanan administrasi perpajakan,” jelas Fahmi.

Selanjutnya, Esti menjelaskan bahwa bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP sejak lama sebelum adanya peraturan ini perlu melakukan validasi NIK atau pemadanan data kependudukan pada akun pajaknya di situs pajak.go.id. Untuk Wajib Pajak Badan, Instansi Pemerintah, dan Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk menambah angka "0" di depan NPWP lama menjadi format 16 digit. Untuk Wajib Pajak Cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) secara jabatan.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Penduduk baru atau Wajib Pajak yang terdaftar setelah PMK-112/PMK.03/2022 berlaku, maka NIK akan diaktivasi menjadi NPWP namun tetap diberikan NPWP format 15 digit. Untuk Wajib Pajak Badan, Instansi Pemerintah, dan Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk diberikan NPWP format 16 digit. Untuk Wajib Pajak Cabang diberikan NITKU secara jabatan dan tetap diberikan NPWP format 15 digit.

Setelah selesai menjelaskan ketentuan terbaru NPWP ini, Tim Penyuluh Pajak mengakhiri siaran langsung dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan oleh wajib pajak dalam kolom komentar.

 

 

Pewarta: Anisah Pinasthika
Kontributor Foto: Anisah Pinasthika
Editor: Mutia Ulfa