Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I menggelar acara bincang pajak yang membahas Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sesuai PER-30/PJ/2009 & PMK-261/PMK.03/2016 dengan narasumber Penyuluh Pajak Aptri Oktaviyoni dan Fakhri Raihan di Ruang Siar Radio PRFM 107.5 News Channel, Jalan Asia Afrika Nomor 77, Braga, Sumur Bandung, Kota Bandung (Jumat, 7/7).

Selain disiarkan melalui radio, kegiatan ini pun disiarkan langsung melalui akun resmi Instagram KPP Pratama Bandung Bojonagara (@pajakbojonagara), Kanwil DJP Jawa Barat I (@pajakjabar1), dan Radio PRFM Bandung (@prfmnews). Wajib Pajak pun dapat bertanya langsung kepada Penyuluh Pajak melalui saluran yang telah disediakan oleh PRFM.

Perbincangan kali ini dimulai dengan membahas apa yang disebut dengan penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.  ”Setiap orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan baik melalui penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak akan dikenakan Pajak Penghasilan dengan besaran Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan yang diatur dalam PMK261/PMK.03/2016,” tutur Aptri.

“Adapun PPh terutang yaitu pada saat diterimanya seluruh atau sebagian pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut. PPh wajib dibayarkan paling telat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran,” Fakhri menambahkan.

Fakhri kemudian menjelaskan bahwa PER-30/PJ/2009 telah mengatur tentang pengecualian dari kewajiban  pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan tersebut. Pengecualian pembayaran pajak ini dilakukan dengan cara pengajuan SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ke KPP. Tidak semua masyarakat bisa memanfaatkan layanan perpajakan SKB ini. Kriteria yang bisa dikecualikan dari kewajiban perpajakan dengan permohonan SKB ini sesuai PER-30/PJ/2009.

Penyiar Radio PRFM Dhona Dhameria menyampaikan pertanyaan mewakili Wajib Pajak, “Untuk proses penerbitan SKB ini berapa lama ya, Kak?”

“Jangka waktu permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan diproses paling lama 3 hari kerja sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap,” jawab Aptri.

“Lalu dokumen yang akan diterima wajib pajak setelah proses permohonan SKB ini selesai apa saja, Kak?”

“Hasil permohonan SKB ini berupa Surat Keterangan Bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau surat penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan. Untuk fisik surat-surat ini bisa diambil langsung ke KPP atau dikirim mengunakan pos tercatat atau jasa ekspedisi,” tutur Fakhri.

Pada akhir perbincangan, Aptri dan Fakhri berpesan kepada wajib pajak sebelum mengajukan permohonan SKB diharapkan untuk dapat berkonsultasi ke KPP atau ke Kring Pajak 1500200 terkait dengan salah dua persyaratan SKB, yaitu NPWP dan kewajiban pelaporan SPT Tahunan atas objek yang dialihkan guna kelancaran proses permohonan SKB.

Siaran langsung yang dimulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 09.00 WIB ini telah ditonton oleh lebih dari 200 wajib pajak di Instagram.

 

Pewarta: Imara Nurul Anisa
Kontributor Foto: Imara Nurul Anisa
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.