Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung mengadakan Instagram LIVE (Live IG) di akun @pajaktemanggung yang bertempat di ruang Rapat KPP Pratama Temanggung (Selasa, 18/7). Siaran langsung tersebut dipandu oleh Wahid Hidayat sebagai moderator dan Asisten Penyuluh Pajak, Muhammad Bara Zukfikar sebagai narasumber. Kegiatan live Instagram  berlangsung selama 30 menit yaitu pada pukul 14.00 WIB sampai dengan 14.30 WIB.

Wahid dan Bara membahas PMK Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang dibebaskan dari Pengenaan PPN. Dikeluarkannya peraturan tersebut, merupakan kabar gembira bagi masyarakat karena saat membeli rumah dapat dibebaskan dari PPN sehingga harganya menjadi lebih terjangkau.

‘’Sekarang yang mungkin relevan bagi Kawan Pajak di usia produktif, yang ingin membeli rumah nih, ada kriterianya gak sih rumah umum yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN ini?’’ tanya Wahid kepada Bara.

Bara menjelaskan, terdapat 5 kriteria rumah umum yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN. Pertama, memiliki kode identitas rumah yang disediakan aplikasi Kementerian PUPR dan/atau BP Tapera. Kedua, rumah pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri oleh WNI yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tidak dipindahtangankan selama empat tahun sejak dimiliki. Ketiga, hanya memiliki fungsi sebagai bangunan tempat tinggal yang layak huni, tidak termasuk rumah toko dan rumah kantor. Keempat, luas bangunan minimal 21 sampai dengan 36 m2, luas tanah minimal 60 m2 sampai dengan 200 m2. Kelima, harga jual rumah tidak melebihi batasan harga jual yang tercantum dalam lampiran PMK tersebut.

‘’Wajib Pajak dapat menggunakan fasilitas PPN dibebaskan atas penyerahan rumah umum dan rumah pekerja dengan mudah melalui www.djponline.pajak.go.id,  menu Layanan permohonan pemanfaatan fasilitas insentif’’, lanjut Bara.

Persyaratan untuk Wajib Pajak yang termasuk dalam MBR untuk mendapatkan pembebasan PPN atas penyerahan rumah umum dan rumah pekerja adalah telah menyampaikan SPT Tahunan PPh 2 (dua) tahun pajak terakhir yang menjadi kewajibannya sebagai Orang Pribadi yang memiliki NPWP dan tidak memiliki hutang pajak.

 

Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti
Kontributor Foto: Khoirunnisa Bekti Gunarti
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.