Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Satu mengadakan acara Pasadansa Live Episode 35 yang disiarkan melalui akun Instagram @pajakpadangsatu pukul 14.30 WIB (Kamis, 18/7). Acara ini mengangkat tema "Aplikasi  e-Faktur versi 4.0, terkait dengan penyesuaian format  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 Digit", dipandu oleh dua Penyuluh dari KPP Pratama Padang Satu, yaitu  Nur Neni Kembara dan Andri.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112 dan merupakan turunan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan No 7 tahun 2021, e-Faktur Desktop versi 4.0, e-Faktur Web Base, dan e-Nofa akan mengakomodir penggunaan NPWP 16 digit dan menampilkan informasi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

"Apa perbedaan e-faktur versi 3.2 dengan e-faktur versi 4.0?" tanya Neni.
 
"E-faktur versi 4.0 terdapat beberapa perubahan, yaitu mencantumkan informasi NPWP 16 digit dan NITKU pada dashboard e-faktur dan profil Pengusaha Kena Pajak (PKP), penambahan informasi NITKU pada output dokumen yang terekam,  dan penambahan watermark pada Surat Pemberitahuan (SPT) induk dan lampiran yang dicetak melalui aplikasi e-faktur 4.0," jawab Andri.
 
"Apa yang perlu diperhatikan ketika instal e-faktur 4.0 dan bagaimana dengan databasenya?" tanya Neni.
 
"E-faktur bisa diunduh di efaktur.pajak.go.id atau e-nofa. Setelah itu, instal e-faktur dan untuk database harus dibackup terlebih dahulu dengan cara copy folder database dari e-faktur versi 3.2 ke folder e-faktur versi 4.0. File e-faktur versi 4.0 tidak boleh disimpan di satu folder yang sama dengan e-faktur versi 3.2. Setelah masuk ke dashboard e-faktur sinkronkan terlebih dahulu data profil PKP pada menu management upload. Jika ada perubahan , silakan diubah di profil PKP," jawab Andri.

Acara live tersebut telah diunggah ke akun Instagram resmi KPP Pratama Padang Satu. Diharapkan, live tersebut dapat memberikan pengetahuan dan informasi perpajakan yang bermanfaat bagi para wajib pajak di seluruh Indonesia.

Pewarta: Ulfa Sandari
Kontributor Foto:
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.