Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung memberikan sosialisasi terkait aturan terbaru Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui Live Instagram di akun media sosial KPP Madya Bandung @pajakmdybandung, Jalan Asia Afrika No. 114 Bandung (Jumat, 19/01).
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Bandun Sofri Abdul Rochim menjadi narasumber siaran langsung itu. Dalam kesempatan itu ia membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.
PP yang mulai berlaku 1 Januari 2024 itu mengatur tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Sementara PMK 168 tahun 2023 mengatur Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi.
“Berlakunya PP-58 dan PMK-168 yang disebut TER (Tarif Efektif Rata-Rata) ini bertujuan untuk penyederhanaan dan kemudahan penghitungan pajak sehingga diharapkan akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ungkap Sofri.
Ia pun menambahkan, ”Perlu diperhatikan bahwa aturan TER tidak menambah atau mengurangi beban pajak bagi pihak penerima penghasilan, tetapi hanya mengubah tata cara penghitungan atau pemotongannya. Beban pajak yang ditanggung oleh penerima penghasilan tetap sama dengan ketentuan sebelumnya,” imbuhnya.
Pada Live berdurasi 90 menit ini Sofri menjelaskan latar belakang, ketentuan umum dan contoh penghitungan singkat TER PPh Pasal 21 bagi tiap-tiap penerima penghasilan yaitu pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan bukan pegawai. Di akhir sesi, Sofri juga memberikan jawaban dan tanggapan atas berbagai pertanyaan yang telah diajukan melalui fitur chat.
Pewarta: Anisa Eka Juliani |
Kontributor Foto: Dian Aulia Rahma Suaedi |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat