Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap kembali melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan yang dikemas dalam bentuk siaran langsung melalui live instagram @pajakcilacap. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya peningkatan pengetahuan dan kepatuhan wajib pajak. Dua fungsional penyuluh pajak Rakhmat Hidayat dan Martin Purnama Putra menyiarkan langsung dari Ruang Rapat KPP Pratama Cilacap (Selasa, 23/7).
Siaran ini mengambil tema terkait perubahan aturan teknis untuk wajib pajak UMKM yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh oleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PMK 164/2023).
“Jadi, PMK 164/2023 ini terbitnya pada akhir bulan Desember tahun kemarin. Sudah lama kita dengungkan di berbagai media, namun ternyata masih ada yang belum tahu. Karena itulah, kita angkat lagi tema ini,” ungkap Rakhmat dalam memulai siaran.
Dalam pembahasan di siaran langsung ini, pemateri menyampaikan informasi seperti substansi perubahan antara peraturan sebelumnya dengan peraturan saat ini. Salah satu di antaranya adalah tambahan subjek pajak yang dapat menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) UMKM 0,5% yaitu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan yang melakukan kegiatan usaha dan mempunyai omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar. Perubahan lainnya adanya adanya batasan akumulasi omzet sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenakan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Selain itu, bagi wajib pajak yang bertransaksi dengan pemotong/pemungut dan menyerahkan surat keterangan, pemotong/pemungut tersebut akan memotong/memungut PPh dengan tarif 0,5% lalu memberikan bukti potong, menyetorkan PPhnya, dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi.
Siaran yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB dan berlangsung selama 50 menit ini berjalan dengan baik serta menyampaikan berbagai informasi penting seputar PMK 164/2023.
Martin berharap dengan disampaikannya informasi perpajakan mengenai PMK ini dapat menambah pengetahuan dan menjawab pertanyaan wajib pajak dalam mengimplementasikan ketentuan yang ada secara menyeluruh .
Pewarta: Nurul Marifah |
Kontributor Foto: Nurul Marifah |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat