Melalui live Instagram, Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara melakukan  sosialiasi tentang  aktivasi dan lupa EFIN di Kota Bandung  (Jumat, 3/2). Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut penyuluh pajak Luski Dean dan Rinda Rachmawati.

Dalam siaran langsung yang dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB ini,  Luski menjelaskan materi tentang aktivasi dan lupa EFIN. EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan salah satu alat autentikasi dari penggunaan secara tidak sah, maka sifat EFIN ini adalah rahasia.

“Sebagai wajib pajak, Bapak/Ibu memiliki beberapa kewajiban perpajakan, salah satunya adalah kewajiban pelaporan pajak yang kini sudah dipermudah dengan lama pajak.go.id,” tutur Luski.

“Bagi wajib pajak yang pertama kali melaporkan SPT Tahunan pasti membutuhkan EFIN untuk bisa mengakses pajak.go.id,” ujar Rinda.

Rinda menjelaskan tata cara permohonan aktivasi EFIN. “Untuk melakukan aktivasi EFIN sangat mudah, yaitu melakukan pengisian formulir permohonan dan menyerahkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk permohonan Wajib Pajak Orang Pribadi. Dengan adanya EFIN, wajib pajak dapat melakukan registrasi di layanan daring DJP melalui situs web pajak.go.id yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing,” ungkap Rinda.

Selain itu, dalam kegiatan sosialisasi ini Luski mengajak seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang wajib disampaikan setiap tahunnya sebelum 31 Maret. 

Rinda menjelaskan permohonan aktivasi atau lupa EFIN dapat diajukan secara online. Layanan tersebut terdiri dari layanan melalui Whatsapp dan surel. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan aktivasi dan permintaan kembali EFIN melalui pesan Whatsapp ke nomor layanan KPP Pratama Bandung Bojonagara 081224231884 atau berkirim surel ke alamat kpp.428@pajak.go.id.

Sebagai validasi kebenaran identitas wajib pajak dalam pengajuan EFIN secara daring, wajib pajak harus mengirimkan identitas diri berupa foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor telepon, alamat surel, serta swafoto diri dengan memegang KTP dan NPWP. Data dan foto ini dikirimkan ke nomor Whatsapp atau alamat surel KPP Pratama Bandung Bojonagara.

Pewarta: Okttarianto Ridho Tri Ardiansah
Kontributor Foto:Royhan Ulya
Editor: Sintayawati Wisnigraha