
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung membahas Insentif Pajak secara live melalui akun Instagram @pajakmdybandung di Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika nomor 114 Kota Bandung (Kamis, 11/8).
Dipandu oleh Anisa Eka Jualiani dengan narasumber Fungsional Penyuluh Pajak Sofri Abdul Rochim dan Cecep Septian, kegiatan kali ini bertujuan untuk membahas mengenai insentif pajak sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2022 dan PMK No. 114/PMK.03/2022.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini diawali pemaparan terkait PMK Nomor 113/PMK.03/2022. Cecep menjelaskan bahwa PMK tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 226/PMK.03/2021 terkait insentif pajak terhadap barang yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19 dan insentif pajak penghasilan bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan yang telah berakhir pada 30 Juni 2022.
“Melalui PMK Nomor 113/PMK.03/2022 pemerintah memperpanjang jangka waktu insentif pajak sampai dengan 31 Desember 2022,” jelas Cecep lebih lanjut.
Sedangkan PMK Nomor 114/PMK.03/2022 merupakan perubahan atas PMK Nomor 03/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.
“Untuk PMK Nomor 114/PMK.03/2022 ini mengatur terkait insentif bagi wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 berdasarkan KLU tertentu. PMK ini juga memperpanjang periode insentif sampai dengan Desember 2022, ” ujar Sofri.
Berlangsung selama 60 menit, selain membahas mengenai jenis-jenis insentif pajak yang diberikan pemerintah, Sofri dan Cecep juga menjelaskan mulai dari tata cara memperoleh insentif sampai dengan tata cara pelaporan realisasi insentif pajak.
Sofri menjelaskan bahwa wajib pajak yang sebelumnya sudah memanfaatkan insentif ini tetap harus menyampaikan permohonan insentif kembali.
“Dan jangan lupa untuk menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Karena kalau tidak melaporkan realisasi maka wajib pajak menjadi tidak berhak memanfaatkan insentif,” kata Sofri menambahkan.
Sebelum kegiatan live ditutup, Sofri dan Cecep terlebih dahulu menjawab beberapa pertanyaan yang masuk melalui kolom komentar.
Pewarta: Cintia Tri Utami |
Kontributor Foto: Cintia Tri Utami |
Editor: Sintayawati Wisnigraha, Mutia Ulfa |
- 39 kali dilihat