Melalui siaran langsung (live) pada akun Instagram @pajakmdyabandung, dua penyuluh pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung Cecep Septian dan Sofri Abdul Rochim membahas pembaharuan fitur pada layanan e-PBK versi 2.0 di Gedung Keuangan Bandung, Jalan Asia Afrika No.114, Kota Bandung, (Kamis, 7/12).

Sofri menuturkan bahwa pembaharuan fitur pada layanan e-PBK versi 2.0 ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan pemindahbukuan. Kini wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan melalui e-PBK tanpa sertifikat elektronik karena permohonan dapat dilakukan menggunakan kode verifikasi.

“Pada e-PBK versi 2.0 ini sudah dapat diakses oleh semua wajib pajak yang memiliki akun DJP Online, berbeda dengan versi sebelumnya yang hanya dapat diakses oleh wajib pajak yang sudah memiliki sertifikat elektronik saja,” tutur Sofri.

Bagi yang tidak memiliki sertifikat elektronik, tambah Cecep, pada saat submit permohonan sudah disediakan menu dengan memilih kode verifikasi.

Selain itu, Cecep mengatakan e-PBK versi 2.0 sudah mengakomodasi permohonan pemindahbukuan dengan tujuan ke NPWP berbeda yang sebelumnya belum dapat dilakukan melalui e-PBK versi 1.0.

“Kenapa pemindahbukuan dengan tujuan NPWP yang berbeda baru dapat diakomodasi sekarang? Itu dikarenakan pemindahbukuan dengan tujuan NPWP yang berbeda memerlukan lampiran lain baik berupa identitas pemohon atau wakil badan atau lampiran lainnya, nah menu upload lampiran baru tersedia di e-PBK versi 2.0,” jelas Cecep.

Sofri mengingatkan kembali kepada wajib pajak bahwa setiap permohonan pemindahbukuan harus dilampirkan dengan dokumen persyaratan sesuai dengan yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242 Tahun 2014.

“Mungkin ini salah satu yang juga harus diperhatikan oleh kawan pajak sebelum mengajukan permohonan pemindahbukuan yaitu dokumen apa yang harus dilampirkan dalam permohonan sesuai PMK-242 Tahun 2014, karena lampirannya tidak sama ya setiap permohonan PBK jadi biar nanti permohonannya tidak ditolak,” imbuh Sofri.

Di akhir pembahasan, Cecep mengimbau kepada wajib pajak untuk dapat memanfaatkan layanan e-PBK versi 2.0 dalam menyampaikan permohonan pemindahbukuan.

“Kami berharap kawan pajak dapat memanfaatkan layanan e-PBK ini, selain tidak perlu datang lagi ke KPP, kawan pajak juga dapat memantau proses permohonan PBK yang telah diajukan pada menu layanan e-PBK,” pungkas Cecep.

 

Pewarta: Cintia Tri Utami
Kontributor Foto: Cintia Tri Utami
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.