Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara menghadirkan kembali bincang bersama warga Bojonagara dengan topik “Nomor Seri Faktur Pajak” melalui live Instagram pada akun @pajakbojonagara, di Jalan Terusan Prof. Dr. Sutami nomor 2 Kota Bandung (Jumat, 10/3). Hadir sebagai narasumber, Penyuluh Pajak Aptri Oktaviyoni dan Pelaksana Seksi Pelayanan Hikmat Noerbhima Permana.

Hikmat menjelaskan bahwa wajib pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban membuat faktur pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Wajib Pajak Orang Pribadi atau badan yang dikukuhkan sebagai PKP adalah mereka yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan memiliki penghasilan bruto di atas Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

“Apabila penghasilan brutonya belum melebihi Rp4,8 miliar, maka wajib pajak juga dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban membuat faktur pajak harus dilakukan oleh PKP setiap kali ada penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP),” ujar Hikmat.

Aptri melanjutkan bahwa PKP harus memiliki sertifikat elektronik, kode aktivasi, password PKP, serta telah memiliki aplikasi e-Faktur di perangkat laptop atau komputer. Wajib pajak juga perlu meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) melalui web e-Nofa sebelum membuat faktur pajak. Permintaan NSFP tersebut dapat disesuaikan dengan perkiraan penyerahan BKP dan/atau JKP yang akan dilakukan.

“Untuk permohonan permintaan nomor seri faktur pajak bisa melalui permohonan langsung maupun melalui online menggunakan aplikasi https://efaktur.pajak.go.id/login,” imbuh Aptri.

Aptri menyampaikan bahwa sejak berlakunya PER-11/PJ/2022, atas  NSFP yang sudah tidak terpakai, tidak perlu lagi dikembalikan ke KPP.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP diimbau untuk membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila faktur pajak terlambat dibuat atau telah dibuat namun isinya tidak benar, maka wajib pajak dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak.

 

Pewarta: Oktarianto Ridho Tri A
Kontributor Foto: Fakhri Raihan
Editor: Sintayawati Wisnigraha