Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cengkareng  memberikan edukasi kepada wajib pajak melalui live instagram @pajakcengkareng bertajuk “Bincang Cengkareng Episode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan permohonan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan” bertempat di Ruang Jayakarta KPP Pratama Jakarta Cengkareng, Jakarta Barat (Senin, 17/04).

“Halo kawan pajak, bertemu lagi di penghujung Bulan Ramadhan. Tidak terasa bentar lagi akan libur lebaran yang bertepatan dengan jatuh tempo kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Badan,” sapa Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cengkareng Lidya Bermatias.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak tentang perpanjangan pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan yang dipandu oleh Tim Fungsional Penyuluh KPP Pratama Jakarta Cengkareng, Mahendra Lesmana dan Octavianus Somalinggi.

Mahendra menjelaskan bahwa wajib pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan secara langsung dengan datang ke KPP atau secara daring melalui kanal pajak.go.id. “Perpanjangan dapat dilakukan sampai dengan dua bulan sejak akhir batas pelaporan SPT Tahunan. Jadi jika tahun buku Januari sampai Desember, batas akhir lapornya 30 April, bisa diperpanjang sampai Juni. Tapi ingat, permohonan dapat dilakukan jika belum jatuh tempo pelaporan. Silahkan ajukan sebelum 30 April,” jelas Mahendra.

Mahendra juga menjelaskan kriteria wajib pajak, syarat permohonan, dan data yang perlu disiapkan untuk mengajukan permohonan perpanjangan SPT Tahunan. “Sebelum mengajukan perpanjangan, hitung dulu sementara omset dan pajaknya. Pajaknya tetap harus dilunasi terlebih dahulu. Relaksasi sanksi hanya untuk pelaporan saja, untuk pembayaran tetap sampai April ya kawan pajak,” tambah Mahendra.

Dalam kesempatan ini juga, Octa menjelaskan prosedur permohonan yang dilakukan melalui kanal pajak.go.id. “Sebelum mengajukan permohonan secara online, jangan lupa menyiapkan sertifikat elektronik dan passphrase-nya ya kawan pajak,” jelas Octa.

Kegiatan ini berlangsung selama 31 menit dan diselingi dengan sesi tanya jawab. Melalui kegiatan ini, Lidya berharap wajib pajak dapat semakin dimudahkan. “Semoga dengan perpanjangan ini wajib pajak dapat berlibur dengan tenang dan dimudahkan. Jika masih ada pertanyaan silahkan sampaikan melalui telegram atau DM Instagram,” jelas Lidya menutup kegiatan.

 

 

Pewarta: Marisi Priscilia Margaretha Pakpahan
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Jakarta Cengkareng
Editor: Aldi Marwansyah

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.