
Lima perwakilan kantor di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendatangi Polres Cirebon Kota untuk melakukan koordinasi terkait kebijakan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kota Cirebon (Kamis, 7/5).
Pemerintah Kota Cirebon telah menerbitkan Peraturan Walikota No. 14 Tahun 2020 Tanggal 4 Mei 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kota Cirebon. Namun masih ada pekerjaan di Kementerian Keuangan yang tidak bisa dilakukan melalui WFH (Work From Home), seperti memproses Surat Keterangan Terdaftar, Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN, permohonan pengembalian pendahuluan, mencetak kartu NPWP, dan pekerjaan lainnya.
Koordinasi ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang mengalami hambatan saat berangkat tugas ke kantor atau pulang dari kantor. Lima pejabat yang turut berkoordinasi yakni Amirul Mukminin dari KPP Pratama Cirebon Satu, Kepala KPP Pratama Cirebon Dua Erwin Priambodo, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Cirebon Syafrial, Kepala Kantor Pelayanan Kekayan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon Dwi Wahyudi, dan Kepala KPPBC Type Madya Pabean C Cirebon Encep Dudi Ginanjar
Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda mengapresiasi kedatangan mereka dan menerimanya di ruang kerja, walaupun saat itu hari libur Waisyak. “Sesama instansi pemerintah harus saling mendukung dalam melaksanakan tugas negara. Pegawai Kemenkeu yang melaksanakan tugas dan harus berangkat ke kantor agar membawa surat tugas, guna mengantisipasi pemeriksaan di check point,” ujar Kapolres yang ramah tersebut.
Pembatasan aktivitas di luar rumah meliputi juga aktivitas bekerja di tempat kerja. Dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja antara lain seluruh kantor/instansi pemerintahan berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait.
- 123 kali dilihat