Kendati jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2021 telah berakhir pada 31 Maret 2022, sejumlah wajib pajak tetap memadati Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di Kota Bontang (Jumat, 8/4).
"Beberapa wajib pajak tetap melaporkan SPT Tahunan meskipun sudah melewati batas akhir pelaporan. SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi setiap tahunnya," tutur Deazy Safira, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bontang.
Apabila pelaporan dilakukan melewati batas waktu tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000. Sanksi administrasi akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP) yang akan diterbitkan dan dikirimkan oleh KPP Pratama Bontang ke alamat Wajib Pajak.
“Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 adalah 31 Maret 2022. Namun demikian, Wajib Pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan walaupun melewati batas waktu pelaporan karena untuk denda sanksi administrasi akan jauh lebih ringan dibandingkan jika dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunan, yang mana hal tersebut dapat masuk ke ranah pidana perpajakan,” tambah Deazy Safira.
Deazy mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang tetap menyampaikan SPT Tahunan walau melewati batas waktu pelaporan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dan juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu. .
- 49 kali dilihat