Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu bersama KPP Pratama Bandar Lampung Dua menyelenggarakan sosialisasi ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 dan Keputusan (KEP) Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui siaran langsung Radio 92.5 FM Pro 2 RRI Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung (Kamis, 22/10/2026).
Siaran yang dipandu oleh Nabila tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bandar Lampung Dua, Titie Atmi Utami; Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandar Lampung Dua, Awaliyah; serta Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandar Lampung Satu, Ardian Mahardi Putera.
Mengawali dialog, Titie Atmi Utami menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya. “Ketentuan ini diharapkan dapat mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum, memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan,” ujar Atmi.
Awaliyah menambahkan bahwa KEP-239/PJ/2026 juga bertujuan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. “Salah satu tujuan kebijakan ini terbit adalah untuk mendorong wajib pajak yang belum melaporkan surat pemberitahuan (SPT) agar segera melaporkannya. Demikian pula bagi wajib pajak yang perlu melakukan pembetulan SPT, diharapkan untuk segera melakukan pembetulan dan melunasi pokok pajak yang masih harus dibayar,” jelas Awaliyah.
Menanggapi pertanyaan pembawa acara mengenai kesamaan kebijakan tersebut dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty, Ardian menegaskan bahwa fasilitas yang diatur dalam PMK Nomor 71 Tahun 2026 dan KEP-239/PJ/2026 bukan merupakan tax amnesty.
“Ini bukan tax amnesty. PMK Nomor 71 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan prosedur administrasi dan pemberian fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang hanya dapat dimanfaatkan apabila Wajib Pajak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” tutur Ardian.
Pada segmen berikutnya, para narasumber memaparkan pokok perubahan dalam PMK Nomor 71 Tahun 2026, diantaranya terkait perubahan ketentuan penghitungan pembayaran. Dalam ketentuan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 118 Tahun 2024, pembayaran diperhitungkan secara proporsional terhadap pokok pajak dan sanksi administratif. Berdasarkan PMK Nomor 71 Tahun 2026, pembayaran diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok pajak.
Pada segmen terakhir, Atmi mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan tersebut dengan baik. “Kepada kawan pajak, manfaatkan momentum kebijakan ini dengan baik. Kebijakan ini adalah kesempatan emas untuk merapikan catatan perpajakan usaha Anda tanpa terbebani denda/sanksi yang menumpuk. Jangan tunda-tunda!” pesan Atmi.
Awaliyah turut menegaskan komitmen DJP dalam memberikan kemudahan, pelayanan, dan kepastian hukum kepada wajib pajak.
“KEP-239/PJ/2026 hadir sebagai wujud pelayanan dan pembinaan kepada wajib pajak. Mari manfaatkan fasilitas ini secara bijak dan terus tingkatkan kepatuhan perpajakan demi pembangunan bangsa. Apabila masih terdapat keraguan, wajib pajak dapat berkonsultasi dengan KPP tempat wajib pajak terdaftar,” ujar Awaliyah.
“Kawan pajak sebaiknya segera memanfaatkan fasilitas ini karena besaran pengurangan sanksi yang paling besar berlaku untuk periode sampai dengan 31 Desember 2026, yaitu dapat mencapai 100% atau 90% sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Jika masih ada yang belum dipahami, silakan berkonsultasi dengan KPP terdaftar atau KPP terdekat,” pungkas Ardian.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Bandar Lampung Satu dan KPP Pratama Bandar Lampung Dua berharap masyarakat semakin memahami ketentuan terbaru mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya PMK Nomor 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.
| Pewarta: Laila Rachmadhani |
| Kontributor Foto: Laila Rachmadhani |
| Editor: Theresia Helena Paulina |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.



