Tim Penyuluh Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II melakukan gelar wicara (talk show) perpajakan di TA 103.5 FM pada tema Perpanjangan Insentif Pajak (Selasa, 23/2).
Tim Penyuluh terdiri dari Seno Tamtomo dan Afrizal Kurniawan. “Mulai 2 Februari 2021 Pemerintah memberikan perpanjangan insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi situasi pandemi sampai dengan 30 Juni 2021,” ujar Seno.
Seno juga menyampaikan, pemerintah memperpanjang insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak corona atau Covid-19 hingga 30 Juni 2021. Ini menyusul terbitnya terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Selain untuk belanja pemerintah di bidang kesehatan, program perlindungan sosial, serta dukungan terhadap UMKM dan korporasi, pemerintah juga kembali memberikan insentif perpajakan hingga Rp47,3 triliun,” kata Afrizal.
Tim penyuluh menyampaikan pandemi ini telah menghantam seluruh sendi kehidupan masyarakat. Kesehatan dan ekonomi harus berjalan beriringan. Karena itu, APBN atau kebijakan fiskal terus diarahkan untuk melindungi rakyat dan mendukung aktivitas perekonomian agar Indonesia bisa segera pulih dari krisis akibat Covid-19.
Salah satunya dengan memperpanjang insentif pajak. Insentif tersebut meliputi PPh pasal 21, Pajak UMKM, PPh pasal 22 Impor, Angsuran PPh Pasal 25, PPN serta PPh Final Jasa Kontruksi.
- 83 kali dilihat