
“Jual beli tanah dan/atau bangunan tentunya sesuatu hal yang sangat sering kita jumpai di masyarakat. Dalam transaksi ini dikenakan pajak apa dan siapa yang harus membayarnya?” sapa Pramesthi Haryani penyiar radio RRI Pro 1 Surakarta dalam dialog interaktif dengan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II (Rabu, 7/9). Acara yang digelar dari RRI Pro 1 di Surakarta menghadirkan narasumber Wieka Wintari dan Surono.
Pada sesi pertama Surono menjelaskan bahwa transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan adalah suatu transaksi ekonomi yang sering terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satu hal yang perlu diketahui yaitu bahwa dalam transaksi jual beli tersebut ada unsur pajak yang menjadi kewajiban baik penjual maupun pembeli.
“Penjual akan dikenakan pajak penghasilan atas pengahasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB). Dimana pajak ini merupakan jenis pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pajak ini bersifat final, artinya tidak digabungkan dengan penghasilan lain dalam suatu tahun pajak,” ungkap Surono.
Sedangkan untuk pembeli akan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Mulai bulan September tahun 2009, BPHTB merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
Lebih lanjut, Surono menjelaskan tentang dasar pengenaan dan tarif yang berlaku untuk PHTB. Dasar pengenaan pajaknya adalah nilai sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa. Jika seandainya ada hubungan istimewa, nilai yang dipakai adalah nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh.
Tarif pajak PHTB dijelaskan oleh Wieka sebenarnya ada tiga jenis. Pada umumnya tarifnya adalah 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan termasuk atas transaksi jual beli ini. Tarif 0% merupakan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
“Terakhir, untuk tarif 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan,” tutur Wieka lebih lanjut.
Dialog interaktif yang berlangsung selama 1 jam ini kemudian dilanjutkan dengan informasi bagaimana dan kapan penjual harus membayar PHTB. Selain itu juga disampaikan hak dan kewajiban wajib pajak terkait transaksi jual beli tanah/bangunan. Sesi kedua diisi dengan diskusi interaktif bail lewat telepon dari pendengar radio atau pun lewat chatting di akun instragram Kanwil DJP Jawa Tengah II. Kedua narasumber secara bergantian menjawab semua pertanyaan para pendengar.
Pewarta: Huge Jendra Yuningrat |
Kontributor Foto: Huge Jendra Yuningrat |
Editor: Muhammad Afif Fauzi |
- 26 kali dilihat