
“Mohon disiapkan password e-Nofa, sertifikat elektronik, passphrase, dan kode aktivasi akun e-Faktur,” ujar Raymandha Mohamad Sukmayadi, Pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu, saat melayani konsultasi seorang wajib pajak di Ruang Aula KP2KP Pelabuhan Ratu, Jalan Bhayangkara, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (Senin, 2/1).
Wajib pajak tersebut baru saja dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan berkonsultasi mengenai e-Faktur. Ia ingin mengetahui bagaimana cara instalasi aplikasi e-Faktur dan cara pembuatan faktur pajak keluaran.
“Saya baru saja dikukuhkan sebagai PKP, mohon bantuannya untuk menginstal aplikasi e-Faktur dan dijelaskan cara membuat fakturnya,” kata wajib pajak.
Raymandha membantu wajib pajak menginstal aplikasi e-Faktur. “Aplikasinya bisa diunduh di pajak.go.id atau diminta ke kantor pajak terdekat. Untuk cara instalnya, klik dua kali file e-Faktur yang sudah diunduh kemudian pilih folder untuk menyimpan data aplikasi e-Fakturnya, lalu tunggu hingga proses instalasi selesai,” jelas Raymandha.
Selanjutnya, Raymandha menjelaskan kepada PKP tersebut mengenai cara registrasi pada aplikasi e-Faktur. “Untuk penggunaan pertama kali pada aplikasi e-Faktur, Bapak harus registrasi terlebih dahulu. Registrasinya berupa pengisian data dan impor sertifikat elektronik,” pungkasnya.
Raymandha juga membimbing wajib pajak untuk membuat faktur pajak keluaran. “Ada contoh invoice atau bukti pemesanan dari lawan transaksinya, Pak? Supaya bisa sekaligus saya bimbing cara membuat fakturnya sekarang,” kata Raymandha.
“Ada Pak,” jawab wajib pajak. Raymandha pun membimbing wajib pajak membuat faktur hingga faktur tersebut dicetak.
Terakhir, Raymandha mengingatkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya sebagai PKP, meliputi pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kurang bayar dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Raymandha juga menjelaskan terkait adanya sanksi administrasi jika PKP tidak melaksanakan kewajiban tersebut.
Pewarta: Raymandha Mohamad Sukmayadi |
Kontributor Foto: Ahmad Rifai |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 29 kali dilihat