Menjelang batas penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi pada 31 Maret 2024, Petugas Pajak menyelenggarakan  Asistensi Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 2023 sekaligus Pojok Pajak di Menara Caraka - Kawasan Mega Kuningan, Jl. Mega Kuningan Barat Blok E No.4.7, RT.5/RW.2, Kuningan, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan (Kamis, 22/2).

Acara ini merupakan kolaborasi dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Setiabudi Tiga  untuk membantu Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. Layanan ini dibuka selama dua hari, yaitu pada tanggal 22 Februari 2024 s.d 23 Februari 2024 pukul 10.00 s.d 15.00 WIB. 

Wajib Pajak yang mengikuti acara ini menyampaikan kesan bahwa mereka merasa terbantu dengan layanan ini dikarenakan pelaporan SPT dilakukan sekali dalam setahun sehingga tidak terlalu familiar. Namun demikian, Wajib Pajak merasa pelaporan SPT Tahunan ini sangat mudah dan cepat karena dilakukan menggunakan e-filing atau e-form.

Layanan e-filing dan e-form adalah layanan digital yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunanannya secara elektronik. Wajib Pajak dapat memilih layanan dengan memperhatikan jenis SPT Tahunannya.

Secara umum, SPT Tahunan Orang Pribadi terbagi menjadi 3 jenis yaitu 1770 S, 1770 SS, dan 1770. Pemilihan jenis SPT Tahunan Orang Pribadi yang digunakan untuk pelaporan dilakukan dengan memperhatikan penghasilan bruto dan bukti potongnya. Wajib Pajak dengan penghasilan bruto selama setahun kurang dari 60 juta rupiah bisa memilih SPT jenis 1770 SS Bagi Wajib Pajak yang penghasilan bruto selama setahun lebih dari 60 juta rupiah atau memiliki lebih dari satu bukti potong penghasilan menggunakan SPT Jenis 1770 S, sedangkan SPT Tahunan 1770 digunakan bagi Wajib Pajak yang melakukan pekerjaan bebas atau usaha.

Dalam pojok pajak ini juga dibuka layanan untuk aktivasi dan cetak ulang Electronic Filing Identification Number (EFIN) bagi Wajib Pajak yang lupa ataupun belum memiliki EFIN. Untuk mendapatkan layanan ini, Wajib Pajak  cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta mengisi formulir.

EFIN adalah nomor yang diberikan oleh DJP untuk wajib pajak yang berlaku seumur hidup dan digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik. Fajar, salah satu petugas, menuturkan kepada wajib pajak kegunaan EFIN,“Selain untuk daftar akun biasanya wajib pajak lupa password akun djponline, nah EFIN ini dibutuhkan untuk reset password akun,” ujar Fajar.

Untuk memberikan pencerahan, wajib pajak juga dipersilakan berkonsultasi di pojok pajak. Salah satu pesan yang disampaikan oleh petugas secara berulang-ulang adalah kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi ini melekat kepada seseorang yang memiliki NPWP, oleh karena itu Wajib Pajak agar tepat waktu untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya setahun sekali ini. Jika telat atau tidak lapor wajib pajak dikenai sanksi sebesar seratus ribu rupiah setiap tahun pajak.

 

Pewarta : Eko Prasetyo Wibowo
Kontributor Foto : Muhammad Mustaqim
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.