Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melakukan kunjungan ke lokasi usaha melaksanakan verifikasi lapangan ke lokasi usaha wajib pajak yang berada di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu (Senin, 18/3). Verifikasi lapangan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan aktivasi akun PKP oleh wajib pajak atas nama Ulfa Alvareza. Verifikasi dilakukan oleh dua petugas KP2KP Mukomuko yaitu Dheanggi Sulistiyo Putri dan Riza Linda Oktaviani.

Adapun kegiatan kunjungan yang dilakukan ini ini merupakan rangkaian prosedur dalam proses pengajuan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam bentuk verifikasi lapangan ke lokasi usaha wajib pajak. Wajib pajak yang menjadi tujuan verifikasi alamat oleh petugas KP2KP Mukomuko adalah wajib pajak yang berbentuk usaha perseorangan dan memiliki usaha retail minyak goreng.

Anggi selaku petugas dari KP2KP Mukomuko bertemu langsung dengan wajib pajak yang akan dikukuhkan sebagai PKP. Setelah memperkenalkan diri, Anggi menyampaikan tujuan kedatangannya yaitu untuk memeriksa kesesuaian informasi yang disampaikan oleh calon Wajib Pajak PKP dan kondisi sebenarnya. “Sebagai tindak lanjut dari permintaan aktivasi PKP, Kami bertujuan untuk memastikan data yang disampaikan Bapak sebagai wajib pajak apakah lokasi usaha adalah benar dan sudah sesuai dengan data yang disampaikan saat mengajukan permohonan,”ungkap Anggi.

Pada kesempatan tersebut, tidak lupa petugas dari KP2KP Mukomuko memberikan edukasi mengenai apa saja yang menjadi hak dan kewajiban bagi wajib pajak setelah nanti dikukuhkan sebagai PKP. Selain itu, tidak lupa petugas menyampaikan adanya sanksi administrasi kepada wajib pajak PKP apabila tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya. “Salah satu kewajiban yang sering dilupakan oleh PKP adalah kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN pada akhir bulan berikutnya dengan kemungkinan sanksi denda sebesar Rp. 500.000 jika wajib pajak tidak atau terlambat untuk melakukan pelaporan PPN,” ujar Anggi.

Lebih lanjut, Anggi juga menjelaskan bahwa PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. PKP memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak, memungut dan menyetor PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang, kemudian melaporkannya ke dalam SPT Masa PPN.

Wajib pajak dalam tanggapannya menyatakan bahwa siap untuk belajar lebih lanjut tentang kewajiban perpajakan yang harus dilakukannya dan akan berusaha untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Pada penutup pertemuan, wajib pajak menandatangani beberapa dokumen yang dipersyaratkan untuk dikukuhkan sebagai PKP sekaligus melakukan foto bersama sebagai tanda bahwa verifikasi lapangan telah dilakukan dan tampat kedudukan wajib pajak benar-benar sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh wajib pajak.

 

Pewarta: Tomi Wiranto
Kontributor Foto: Riza Linda Oktaviani
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.