
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar kembali melakukan verifikasi lapangan dalam rangka menindaklanjuti permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kegiatan survei ini dilakukan di tempat kegiatan usaha PT Galesong Energi Utama yang berlokasi di Kallenna, Desa Bontongape, Kec. Galesong, Kab. Takalar (Selasa,11/7).
Kegiatan survei ini dilaksanakan oleh Dua petugas KP2KP Takalar, yaitu Abd. Mushawwir dan Lalu Diya Adrian. Setelah tiba di lokasi usaha, Tim KP2KP Takalar bertemu langsung dengan Ayyub selaku Direktur Utama PT Galesong Energi Utama. Tim survei KP2KP Takalar menyampaikan tujuan kedatangan tim KP2KP Takalar ke lokasi kegiatan usaha, yaitu untuk meninjau dan memastikan langsung kesesuaian data antara berkas permohonan aktivasi akun PKP wajib pajak dengan keadaan yang sebenarnya.
Dari penuturan Ayyub, perusahaan ini beroperasi sebagai agen penjualan bahan bakar gas elpiji 3 kg. “Memang dalam waktu dekat ini kami masih belum akan melakukan transaksi karena masih menunggu perizinan dari pertamina. Namun, karena kami ingin semua urusan administrative selesai sebelum kegiatan usaha dimulai. Maka daripada itu, kami mengurus permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) agar dapat menerbitkan faktur pajak saat ada transaksi,” tutur Ayyub.
Faktur pajak dapat diterbitkan setelah proses aktivasi akun PKP, kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh petugas merupakan rangkaian prosedur tindaklanjut permintaan aktivasi akun PKP yang dituangkan dalam laporan penelitian lapangan, dalam hal permintaan aktivasi akun PKP disetujui, PKP atau wakil/pengurus/pejabat atau pihak yang tercantum dalam formulir permintaan aktivasi akun PKP harus datang ke kantor pajak terdaftar untuk melakukan aktivasi akun PKP.
Shawwir, petugas survei KP2KP Takalar juga menjelaskan hak dan kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP. “Jadi setelah berstatus PKP, perusahaan wajib menerbitkan faktur pajak setiap melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/dan atau Jasa Kena Pajak (JKP), memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran itu lebih besar dari pajak masukan, serta melaporkan perhitungan pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN tiap bulan paling lama akhir bulan berikutnya. Jangan sampai wajib pajak sebatas menerbitkan faktur saja, karena ada kewajiban lainnya yang harus dijalankan sesuai amanat undang-undang,” jelas Shawwir.
Petugas KP2KP Takalar,Dion, menginformasikan bahwa aktivasi akun PKP dapat disetujui apabila laporan penelitian lapangan sudah selesai dibuat dan disetujui oleh Kepala Kantor. Setelah itu, wajib pajak akan dihubungi dan dipersilahkan datang ke kantor untuk dibantu melakukan install aplikasi faktur 3.2, cara pelaporan SPT Masa PPN online melalui web efaktur, dan layanan administrasi lainnya di enofa seperti permintaan nomor seri faktur dan permohonan sertifikat elektronik.
Pewarta: Lalu Diya Adrian |
Kontributor Foto: Lalu Diya Adrian |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat