Sebagai salah satu bentuk pengawasan atas kewajiban pemenuhan pelaporan dan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang melakukan kunjungan ke Wajib Pajak (WP) yang mempunyai usaha yang bergerak di bidang industri furnitur dari kayu. Kunjungan dilakukan di tempat usaha WP yang berlokasi di Jalan Palm Manis IV, Jati Uwung, Tangerang, Banten (Selasa, 17/10).

Account Representative (AR) Seksi Pengawasan II Muhammad Adib Ramadhani memaparkan bahwa terdapat data Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan data yang telah dilaporkan oleh WP. Adib menambahkan bahwa kunjungan tersebut juga dilakukan untuk menggali informasi pihak-pihak yang terkait sekaligus mengidentifikasi potensi perpajakan yang belum dipenuhi oleh WP.

Berdasarkan hal tersebut, WP menjelaskan mengenai pelaporan masa PPN yang sudah dilakukan dan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu dengan data yang dimiliki. Selain itu, WP juga menyampaikan bahwa data yang belum sesuai tersebut akan segera ditanggapi secara tertulis.

Mengakhiri kunjungan, Adib menyampaikan pesan kepada WP untuk selalu mematuhi ketentuan peraturan perpajakan dan mengharapkan kesadaran WP untuk tetap patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Adib juga tak lupa menyampaikan kepada WP untuk berkonsultasi dengan AR jika menemukan kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Rani Santhy L Sitindaon
Kontributor Foto: Jessica Grace
Editor: Ida Laila

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.