Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar melakukan penelitian lapangan dalam rangka permintaan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada wajib pajak badan usaha yang berlokasi di Desa Lantang, Kecamatan Polombangkeng Selatan, Kabupaten Takalar (Jumat, 5/11).

Kegiatan ini sendiri dilakukan sebagai tindakan pengujian atas syarat subjektif yang meliputi pengujian atas kesesuaian identitas PKP, pengurus, dan keberadaan PKP bersangkutan di alamat  yang terdapat pada dokumen permintaan aktivasi Akun PKP.

Selain itu dilakukan pula pengujian atas syarat objektif yang meliputi pengujian atas kesesuaian kegiatan usaha berdasarkan data dan/atau dokumen pada surat permohonan dengan kegiatan usaha yang sebenarnya, antara lain mengenai gambaran umum kegiatan usaha dan gambaran harta yang digunakan untuk kegiatan usaha.

Pada kesempatan ini, petugas KP2KP Takalar bertemu langsung dengan Nur Hasnah selaku Direktur Badan Usaha yang mengajukan PKP tersebut. Selanjutnya petugas KP2KP Takalar juga menjelaskan tambahan kewajiban wajib pajak setelah dikuhkuhkan sebagai PKP yakni pelaporan SPT Masa PPN yang akan rutin dilakukan tiap bulan, melakukan penyetoran PPN dan penerbitan faktur pajak jika terdapat penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) sesuai aturan yang berlaku.

Petugas juga mengarahkan wajib pajak untuk datang kembali ke KP2KP Takalar guna melakukan install aplikasi e-faktur serta edukasi tambahan mengenai cara pelaporan SPT Masa PPN melalui web e-faktur.