Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan melakukan kegiatan penagihan aktif kepada wajib pajak di Kabupaten Pekalongan (Senin, 29/6/2026). Kegiatan penagihan aktif yang dilakukan adalah penyitaan terhadap aset penanggung pajak perorangan atas nama ARH yang memiliki utang pajak senilai Rp 2.871.451.796.
Pelaksanaan penyitaan ini dilaksanakan sebagai bagian dari kegiatan penagihan pajak serentak yang dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I dengan tema “Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat, Berdampak” yang berlangsung mulai tanggal 15 sampai dengan 30 Juni 2026.
Pelaksanaan penyitaan dilakukan oleh JSPN KPP Pratama Pekalongan, Arya Mahendra. Aset Penanggung Pajak yang disita berupa barang tidak bergerak yaitu dua bidang tanah sawah yang berada di Kota Pekalongan.
“Upaya penagihan aktif ini dilakukan setelah JSPN menerbitkan surat teguran dan surat paksa yang disampaikan kepada wajib pajak. Apabila wajib pajak belum melunasi utang pajaknya sesuai jangka waktu yang ditentukan, kegiatan penagihan dilanjutkan dengan melakukan sita aset wajib pajak’’, jelas Arya Mahendra.
"Melalui surat perintah melaksanakan penyitaan, juru sita akan melakukan penyegelan atau penyitaan terhadap barang-barang tersebut dan menuangkannya dalam berita acara pelaksanaan sita," tambah Arya.
Sesuai Undang-Undang No 19 Tahun 1997 j.o. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak melalui Surat Paksa Penyitaan dilakukan apabila dalam waktu 2x24 jam setelah penyampaian surat paksa, penanggung pajak belum juga melunasi utang pajaknya.
Arya menjelaskan apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas hari) penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihan, aset yang telah disita akan dilelang dengan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu.
“Kami selalu mengedepankan langkah persuasi dan edukasi bagi wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun, jika wajib pajak belum juga melunasi utang pajaknya, maka akan diambil langkah penegakan hukum. Tindakan ini juga sebagai wujud keadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah memenuhi kewajiban perpajakannya serta sebagai efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh, “tegas Arya.
| Pewarta: Krisnadi Arif Himawan |
| Kontributor Foto: Faizal Anwar |
| Editor: Arya Mahendra |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
