
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu memberikan layanan perubahan data wajib pajak yang datang ke loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bontosunggu di Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto (Senin, 9/10).
Petugas TPT KP2KP Bontosunggu Dwi menerima permohonan wajib pajak A yang datang ke KP2KP Bontosunggu untuk melakukan perubahan data wajib pajak. A melakukan perubahan data wajib pajak karena terdapat perubahan status yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta pembaharuan nomor telepon.
“Selamat pagi Pak, saya mau mengajukan perubahan data NPWP Pak. Karena sudah berubah status di KTP saya dan nomor telepon saya sudah baru,” jelas A.
“Baik bapak, untuk melakukan perubahan data silahkan isi formulir perubahan data berserta melampirkan KTP dan KK,” jelas Dwi.
Setelah wajib pajak melengkapi berkas-berkas untuk melakukan perubahan data, petugas langsung memproses permohonan perubahan data wajib pajak. “Silahkan diperiksa kembali apakah data wajibnya sudah sesuai,” tambah Dwi.
Setelah data wajib pajak sudah sesuai, wajib pajak menyampaikan rasa terima kasih kepada KP2KP Bontosunggu atas pelayanan yang telah diberikan.
KP2KP Bontosunggu berharap dengan dilakukannya perubahan data pada wajib pajak, dapat meningkatkan kualitas database di Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, diharapkan wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Pewarta: Dwi Bagas Widianto |
Kontributor Foto: Andi Tenri Akkajeng |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat