Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan menerjunkan petugas ke lokasi usaha PT. Ciomas Adisatwa (CA) yang bergerak di bidang peternakan ayam di Desa Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Selasa, 30/5).

Pegawai yang ditugaskan adalah Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan IV Puguh Setyono didampingi Account Representative (AR) Fajarifah Nur Apriliani dan Khoirul Hutagaol. Kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) yang rutin dilaksanakan KPP Bintan serta untuk lebih memahami karakteristik, kondisi dan proses bisnis dari usaha peternakan ayam.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-11/PJ/2020, yang dimaksud dengan KPDL adalah kegiatan yang dilakukan oleh DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP, untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal atau kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha atau harta wajib pajak melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara, dalam rangka perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

Pada saat kunjungan, petugas bertemu dengan Faisal yang merupakan kepala unit PT CA di Bintan. Dari hasil diskusi dan pengamatan di lapangan diketahui bahwa kantor pusat PT CA berada di Tebet, Jakarta Selatan, dan merupakan anak usaha dari PT. Japfa Comfeed Indonesia. PT. CA melakukan kegiatan usaha khusus pembesaran ayam broiler dengan jumlah kandang sebanyak 2 bangunan dan saat ini sedang dalam tahap menambah 3 kandang baru. Wajib pajak ini baru beroperasi di Bintan selama sekitar 1 tahun dan ayam hasil produksinya khusus untuk tujuan ekspor ke Singapura.

“Tujuan utama kami saat ini adalah untuk lebih memahami karakteristik dan proses bisnis usaha peternakan ayam broiler. Selain itu juga untuk melihat kondisi di lapangan, kesulitan atau kendala yang mungkin ada terkait pemenuhan kewajiban perpajakan,” ujar Puguh.

Selanjutnya Puguh mengimbau kepada wajib pajak untuk menunaikan segala kewajiban perpajakan di KPP Bintan atas transaksi yang memang terjadi dan dilakukan oleh PT CA cabang Bintan. Apabila masih ada hal yang belum jelas terkait masalah perpajakan dapat menghubungi KPP Bintan untuk berkonsultasi baik secara langsung ataupun melalui sarana lain yang tersedia. 

Sebagai penutup, Puguh juga mengingatkan bahwa seluruh layanan yang diberikan oleh KPP Pratama Bintan bersifat gratis tanpa dipungut biaya.

 

 

 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.