
Tim Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu melakukan kunjungan ke lokasi usaha salah satu Wajib Pajak Badan yang beralamat di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kab. Sukabumi (Kamis, 3/11).
Tim yang beranggotakan Ahmad Rifai dan Zaenal Mustapa berhasil menemui direktur perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Besar Tekstil .
Dalam kunjungan tersebut, tim berhasil mendapatkan data dan keterangan berupa omzet yang diperoleh selama setahun beserta rincian harta berupa laptop, komputer, printer, dan sepeda motor.
Direktur perusahaan Deni menyebutkan bahwa perusahaan tersebut berdiri tahun 2017 namun baru melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada Juli 2022. Ia menyebutkan peredaran brutonya tidak lebih dari Rp4,8 miliar dan tergolong pengusaha kecil.
“Saya mau ikut tender, makanya saya ajukan permohonan PKP,” kata Deni.
Pada kesempatan tersebut, Ahmad mengingatkan wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakannya sebagai PKP. Diantaranya, membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), memungut, menghitung, dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas penyerahan BKP atau JKP atau ekspor BKP, serta mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa (paling lambat 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak).
Pewarta:Ahmad Rifai |
Kontributor Foto: Ahmad Rifai |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 21 kali dilihat