Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta menjadi narasumber dalam acara Bimbingan Teknis Perpajakan dan Aplikasi e-Bupot di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Yogyakarta (Rabu, 13/11). Sebanyak 25 peserta dari bendahara unit Badan Kesbangpol DIY turut menghadiri sosialisasi ini.
Sekretaris Badan Kesbangpol Provinsi DIY Nur Samsi Mualifah, S.I.P., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan agar Badan Kesbangpol Provinsi DIY dapat menjalankan kewajiban perpajakan selaku instansi pemerintah dengan patuh, benar, dan tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru yang berlaku saat ini.
“Peraturan perpajakan selalu mengalami dinamisasi dari waktu ke waktu. Badan Kesbangpol Provinsi DIY berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan peraturan tersebut. Kami mengadakan bimbingan teknis ini agar memperoleh informasi peraturan perpajakan teraktual dan mendapatkan asistensi teknis perpajakan terbaru supaya dapat meminimalisasi kesalahan perpajakan Badan Kesbangpol DIY,” ungkap Nur Samsi.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Yogyakarta Rudi Hendriawan, Sri Hartini, dan Hanik Rizka Wijayanti memaparkan mengenai kewajiban perpajakan instansi pemerintah. Kewajiban perpajakan instansi pemerintah tersebut adalah dari pemotongan/pemungutan, pembuatan bukti potong, penyetoran, hingga pelaporannya.
“Instansi Pemerintah memiliki kewajiban untuk memotong atau memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Final Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan bea meterai, serta melakukan penyetoran ke kas negara dan melaporkan pemotongan atau pemungutan pajak-pajak tersebut melalui aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah,” ucap Rudi ketika mengawali materi.
Seusai Rudi menjelaskan mengenai objek, tarif, hingga pengecualian dari setiap jenis pajak tersebut, Sri Hartini memaparkan tentang tata cara pembuatan bukti potongnya.
“Pembuatan bukti potong ini dilakukan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi yang telah terintegrasi dengan aplikasi berbasis web untuk pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan, yaitu DJP Online,” jelas Sri.
Sri menyebutkan bahwa dengan integrasi aplikasi bukti potong ini, instansi pemerintah akan lebih mudah dalam melakukan pembuatan bukti potong. “Apalagi dengan fitur unggah csv sehingga bukti potong tidak perlu diinput satu per satu di aplikasi e-Bupot tersebut. Setelah dilakukan pemotongan, Bapak Ibu wajib untuk melakukan penyetoran ke kas negara sebelum batas waktu yang ditentukan. Pelaporan masa tidak dapat dilakukan jika pajak belum disetorkan,” tambahnya.
Hanik Rizka Wijayanti kemudian menjelaskan terkait dengan teknis pelaporan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah dan SPT Masa PPh Pasal 21 Instansi Pemerintah. Hanik menyampaikan bahwa pelaporan SPT Masa Unifikasi dan SPT Masa PPh Pasal 21 Instansi Pemerintah juga dilakukan secara daring yaitu melalui aplikasi DJPOnline sebagai tindak lanjut atas bukti potong yang telah dibuat.
Setelah menjelaskan teknis pelaporan SPT Unifikasi dan SPT Masa PPh 21, Hanik mengingatkan kepada peserta agar melakukan pemotongan atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan secara tepat waktu. Hal ini karena terdapat sanksi jika terjadi keterlambatan baik dalam melakukan penyetoran maupun pelaporan.
“Jika mengalami kendala dalam pemotongan atau pemungutan, penyetoran, maupun pelaporan SPT, Bapak Ibu bendahara instansi dapat menghubungi KPP atau datang langsung ke Loket Helpdesk KPP untuk memperoleh asistensi teknis lebih lanjut,” ungkap Hanik.
Rudi menutup sesi materi dengan menyampaikan bahwa ke depannya, aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah dalam DJPOnline akan diganti menjadi aplikasi Coretax Instansi Pemerintah yang mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu aplikasi berbasis web.
Pewarta: Ikasari Khoirunisa |
Kontributor Foto: Sri Hartini |
Editor:Wiwin Nurbiyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat