
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) melaksanakan kegiatan Live Instagram dari Studio Podcast Kanwil DJP Sulselbartra, Komplek Gedung Keuangan Negara, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Jumat, 29/9).
Pada kesempatan ini, Fuad Hadiy Abustani, Pelaksana Seksi Bimbingan Pendaftaran Kanwil DJP Sulselbartra, menjadi narasumber yang ditemani oleh Putri Melani, Peserta Program Magang Kemenkeu, yang menjadi pembawara acara. Tema yang dipilih pada kegiatan ini adalah Serba-Serbi Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Terutang.
Kegiatan Live Instagram dimulai pada pukul 10.00 WITA dengan menggunakan akun Instagram Kanwil DJP Sulselbartra, yaitu @pajaksulselbartra. Kegiatan yang dibuka melalui salam, sapaan, dan senyuman dari Fuad dan Putri ini, berhasil ditonton oleh 673 pengikut akun instagram @pajaksulselbartra.
Dalam penyampaian materi, Fuad menyampaikan pengertian Pemusatan PPN Terutang, manfaat dari Pemusatan PPN Terutang, tata cara pengajuan permohonan Pemusatan PPN Terutang, dan linimasa pengajuan Pemusatan PPN Terutang. “Melalui Pemusatan PPN Terutang, tentunya wajib pajak dimudahkan. Hal ini sejalan dengan tujuan dari penyelenggaraan pelayanan publik oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khususnya Kanwil DJP Sulselbartra, dimana senantiasa berupaya memberikan pelayanan yang berkualitas kepada seluruh masyarakat Indonesia. Pelayanan yang cepat, tepat, dan pasti tentunya,” tutur Fuad.
Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi saat ini, khususnya fitur yang tersedia pada media sosial, Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sulselbartra berkomitmen untuk mengedukasi seluruh wajib pajak terkait mudahnya pelaksanaan kewajiban perpajakan dan manfaat pajak kepada pembangunan bangsa kita yang tercinta, bangsa Indonesia.
Pewarta: Lucky Timotius Pelealu |
Kontributor Foto: Tangkapan layar pada akun instagram @pajaksulselbartra |
Editor: Agus Suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat