KPP Pratama Poso adakan sosialisasi aspek perpajakan bagi wajib pajak yang termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) di bidang Lembaga Penyedia Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) di Ruang Rapat KPP Pratama Poso, Sulawesi Tengah (Jumat, 15/12).

Kegiatan ini dimulai dari pukul 08.30 s.d. 11.00 WITA diawali dengan penyampaian sambutan Kepala Seksi Pengawasan I Imam Asroni. Imam menyampaikan terkait latar belakang adanya sosialisasi ini dan mengingatkan para wajib pajak agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan LPTKS sebaik-baiknya dan bersama-sama memperbaiki adiminstrasi.

“LPTKS merupakan salah satu penyokong industri pertambangan Morowali yang keberadaannya cukup vital, sehingga diharapkan LPTKS mampu menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik. Pajak Poso siap memberikan asistensi dan bantuan apabila diperlukan,” ujar Imam.

Dua pemateri yang hadir di kegiatan ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak Ata, dan Account Representative Seksi Pengawasan I Eki. Kedua pemateri menjelaskan aspek-aspek perpajakan yang harus dijalankan oleh LPTKS.

“Sebagai PKP terdapat kewajiban 4M yang harus dipenuhi, yaitu memungut PPN & PPnBM terutang, menerbitkan faktur pajak, menyetorkan PPN & PPnBM masih harus dibayar, serta melaporkan perhitungan pajak dalam SPT Masa PPN,” jelas Ata.

Setelah penjelasan dari Ata, Eki turut menjelaskan sanksi dan ketentuan pidana yang akan terjadi apabila wajib pajak melanggar dan meninggalkan hak serta kewajibannya. Selanjutnya, pemateri membuka sesi diskusi apabila terdapat peserta yang ingin bertanya lebih lanjut.

“Bagaimana jika rekanan kami lama memberikan respons sehingga mengakibatkan pihak perusahaan terancam terlambat lapor dan bayar pajak?” tanya salah satu peserta.

Eki menjelaskan bahwa pihak kantor pajak bukan hanya memberikan ancaman sanksi apabila kemungkinan terlambat lapor, namun terdapat pula prosedur pengurangan ataupun penghapusan sanksi apabila memang perusahaan telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan sebaik-baiknya.

 

Pewarta: Nabella Putri Lestari
Kontributor Foto: Langit Basudewa
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.