Belasan wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengikuti kelas pajak yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut di Ruang Cikuray Lantai 2 KPP Pratama Garut (Senin, 22/7).
Membuka kegiatan yang bertema “Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Masa dan Update E-Faktur 4.0”, Kepala KPP Pratama Garut Dadang Karna Permana menyampaikan budaya integritas di lingkungan KPP Pratama Garut. Dadang menegaskan mengenai larangan pemberian gratifikasi sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut Andre Hendika dan Rifki Arif menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
“Kami berharap kegiatan kelas pajak kali ini dapat menjawab kebingungan Bapak/Ibu tentang proses pelaporan SPT Masa, supaya ke depannya Bapak/Ibu bisa optimal dalam melaksanakan hak dan kewajiban sebagai PKP,” jelas Rifki mengawali materi.
Andre lalu menjelaskan kewajiban SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), gambaran hak dan kewajiban sebagai PKP, dan penerbitan faktur pajak.
“Bapak/Ibu dapat mengajukan permohonan pengukuhan PKP dan aktivasi akun PKP, kemudian Bapak/Ibu akan memperoleh kata sandi e-Nofa yang akan dikirim ke alamat surel pribadi masing-masing, lalu dilanjutkan dengan permohonan sertifikat digital dan passphrase,” jelas Andre.
Pada akhir kegiatan, salah satu peserta kegiatan kelas pajak yang bernama Jajang menyampaikan testimoninya terhadap kegiatan kelas pajak.
“Acaranya cukup mengedukasi, apalagi untuk kami kaum yang baru mengetahui seluk-beluk PKP ini” tutur Jajang.
Jajang berharap agar ke depannya, kegiatan kelas pajak dan edukasi ini dapat diadakan setiap bulan agar seluruh wajib pajak PKP menyadari hak dan kewajibannya.
Pewarta: Adelia Ayu K |
Kontributor Foto: Adelia Ayu K |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat