Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melakukan kunjungan kerja ke tempat usaha wajib pajak yang bergerak di bidang otomotif yang beralamat di Jalan Banteng, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidereng Rappang (Selasa, 7/5). Kunjungan ini dilaksanan dalam rangka mempelajari proses bisnis wajib pajak, serta penggalian potensi perpajakan dari usaha jasa di bidang otomotif.
Pada kesempatan ini, kunjungan dilakukan oleh pelaksana KP2KP Sidrap Rahmat dan Elsa. Miswari, direktur CV M Racing Speed, menyambut baik kedatangan tersebut. “Selamat datang di tempat kerja kami, Pak/Bu,” ucap Miswari. Kemudian, Rahmat menyampaikan alasan kedatangannya, yakni untuk mengenal serta mempelajari proses bisnis dari CV M Racing Speed. Menanggapi hal tersebut, Miswari menjelaskan alur kegiatan usahanya.
“Usaha kami mulai beroperasi sepenuhnya sekitar 2 tahun yang lalu. Secara spesifik, kami memberikan jasa perbaikan mesin kendaraan, terutama jenis motor balap,” ungkap Miswari. Selain itu, Miswari juga menjelaskan bahwa proses bisnis CV M Racing Speed dimulai dari pelanggan menyerahkan motor balap untuk kemudian diobservasi permasalahannya. Selanjutnya, pegawai akan menilai dan menyampaikan solusi yang dapat berupa perbaikan dan/atau pergantian komponen mesin. Dari alur tersebut akan diperoleh juga kesepakatan harga dengan pelanggan.
“Pelanggan harus melakukan pembayaran segera setelah harga disepakati,” jelas Miswari.
Setelah mendengar penjelasan dari Miswari, Rahmat kemudian menyampaikan kewajiban perpajakan yang dimiliki CV M Racing Speed. “Secara garis besar, kewajiban utama CV milik Bapak adalah kewajiban pembayaran pajak dan pelaporan pajak,” ujar Rahmat.
Pun Rahmat menyampaikan bahwa CV M Racing Speed juga memiliki hak untuk memanfaatkan tarif PPh Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Tarif PPh Final UMKM ini dapat dimanfaatkan selama 4 tahun bagi Wajib Pajak Badan berbentuk CV.
Rahmat menutup kunjungan dengan menyampaikan pesan kepada Miswari untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rahmat juga menekankan agar CV M Racing Speed melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunan setiap tahun paling lambat 30 April tahun pajak berikutnya.
“Dengan mempelajari lebih dalam proses bisnis wajib pajak, kami berharap agar kegiatan pengawasan dan pelayanan kepada wajib pajak menjadi lebih optimal dan tepat sasaran,” tutup Rahmat.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: Elsa Evelina |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat