Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang melaksanakan kunjungan atau visit ke sejumlah Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran perhiasan emas di beberapa toko emas di wilayah Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, hingga Kabupaten Bengkayang dalam rangka tindaklanjut permohonan aktivasi akun PKP sekaligus sertifikat elektronik (Jumat, 27/5).

PKP pedagang eceran perhiasan emas mengajukan permohonan aktivasi PKP dan sertifikat elektronik dalam rangka implikasi kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Adanya kenaikan tarif PPN mengakibatkan para PKP pedagang emas harus lapor SPT Masa PPN melalui e-Faktur, tidak bisa lagi menggunakan SPT PPN 1111DM melalui e-SPT. Oleh karena itu, mereka memerlukan aktivasi akun PKP sekaligus sertifikat elektronik," jelas Lilo Rizky selaku petugas KPP Pratama Singkawang.

"Setelah dilakukan visit, wajib pajak dapat mengambil sertifikat elektronik di KPP Pratama Singkawang dan dapat segera melaporkan SPT Masa PPN melalui e-Faktur," tambah Lilo.