Tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bajawa berkunjung ke Kantor Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Ngada dengan tujuan melakukan asistensi pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui aplikasi Coretax DJP di Kabupaten Ngada (Rabu, 22/1).
Kunjungan tersebut merupakan respon dari keluhan Bendahara Setda Kabupaten Ngada dalam pengoperasian aplikasi yang baru di luncurkan oleh pemerintah pada tanggal 1 Januari 2025 tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Petugas Asistensi Coretax DJP, Violin Fadlullah, langsung mendampingi Bendahara Pengeluaran, Alfrida Veronika Koe, dalam memproses penerbitan bukti potong PPh Pasal 21, pelaporan SPT Masa, serta penyetoran deposit pajak pada aplikasi Coretax DJP.
Violin menjelaskan bahwa ke depan, pembuatan bukti potong PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, serta pelaporan SPT Masa Unifikasi juga dilakukan pada aplikasi Coretax DJP.
Setelah pelaksanaan asistensi, Alfrida menyampaikan terima kasih atas kunjungan dan pendampingan perpajakan dari KP2KP Bajawa. Lebih lanjut, ia merasa terbantu atas respon KP2KP Bajawa sehingga meringankan beban tugasnya sebagai bendahara pengeluaran.
Di akhir kunjungan, Kepala KP2KP Bajawa, Agustinus Imam Saputra, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan wujud sinergi Direktorat Jenderal Pajak dan pemerintah daerah (pemda) untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan anggaran pemda. Agustinus juga menyampaikan bahwa KP2KP Bajawa siap melakukan pendampingan terkait Coretax DJP, baik secara luring maupun daring, menyesuikan dengan kebutuhan dan kondisi stakeholders.
Pewarta:Violin Fadlullah |
Kontributor Foto: Agustinus Imam Saputra |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat