
Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo Adintya Ratna Sari menyampaikan kewajiban perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam kegiatan visit atau kunjungan ke lokasi usaha Wajib Pajak di Pokoh, Wonogiri (Kamis, 28/7).
Dalam kunjungan ini, Adintya menyampaikan bahwa PKP memiliki kewajiban atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Atas penyerahan tersebut, PKP wajib memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN. Atas Faktur Pajak Masukan yang diterima saat membeli barang atau jasa, PKP juga dapat mengkreditkan pajak masukan tersebut.
“PKP berhak untuk mengkreditkan pajak masukan sebagai pengurang pajak yang masih harus disetorkan oleh PKP,” ungkap Adintya.
Penerbitan faktur pajak dilakukan di aplikasi e-Faktur Dekstop yang dapat diunduh di laman pajak.go.id atau menginstal di kantor pelayanan pajak. Untuk pelaporannya, Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik. Pelaporan SPT Masa PPN melalui web e-faktur https://web-efaktur.pajak.go.id/
Sebagai penutup, Adintya mengingatkan kepada wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya dengan benar dan tepat waktu supaya terhindar dari sanksi.
“Wajib Pajak harus melaporkan SPT Masa PPN, paling lambat adalah akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Apabila tidak lapor atau terlambat wajib pajak dapat dikenai sanksi administrasi sebesar Rp 500.000,” tutup Adintya
Pewarta: Sri Muryani |
Kontributor Foto: Sri Muryani |
Editor: Muhammad Afif Fauzi |
- 25 kali dilihat