Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melakukan kunjungan kerja ke alamat wajib pajak di Kelurahan Benteng Utara guna lakukan verifikasi permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) secara luring (Jumat, 7/11). Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memastikan jika pengisian data yang disampaikan oleh wajib pajak PKP sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Tim KP2KP Benteng yang terdiri dari Bastomi Ali Ustadi dan Muhammad Andika Permanajati mengatakan bahwa wajib pajak yang dikunjungi oleh tim verifikasi lapangan kali ini adalah CV Naufal Pratama yang bergerak di bidang jasa konstruksi gedung perkantoran.

“CV ini wajib dikukuhkan sebagai PKP karena memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar dalam setahun,” tutur Bastomi.

Bastomi menjelaskan bahwa proses verifikasi lapangan diawali terlebih dahulu dengan sesi wawancara bersama direktur CV Naufal Pratama. Kemudian, petugas mendokumentasikan aset wajib pajak dan tagging lokasi usaha, serta memberikan edukasi terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak setelah resmi dikukuhkan sebagai PKP. Selanjutnya, kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama dengan direktur CV Naufal Pratama.

Bastomi menjelaskan PKP memiliki hak dan kewajiban perpajakan untuk memungut dan menyetorkan PPN, membuat faktur pajak, dan melaporkannya pada SPT Masa PPN setiap bulan meskipun tidak ada kegiatan usaha pada masa tersebut.

Sementara itu, pegawai KP2KP Benteng, Muhammad Andika Permanajati, mengimbau wajib pajak untuk rutin berkonsultasi dengan KP2KP Benteng, baik langsung maupun via WhatsApp, apabila menemui kendala dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Pewarta: Muhammad Andika Permanajati
Kontributor Foto: Muhammad Irfan Nashih
Editor: Satrio Ramadhan