Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman memberikan edukasi terkait Pendaftaran NPWP Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) secara langsung di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pariaman (Jumat, 5/7).
BUMDes adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat. Jenis usaha yang dijalankan oleh BUMDes antara lain usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat. Seperti badan usaha lainnya, BUMDes tidak terlepas dari permasalahan perpajakan. Untuk itu, BUMDes diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagaimana badan usaha lainnya.
"Untuk pembuatan NPWP BUMDes, apa saja syaratnya ya bu?" tanya wajib pajak.
Ulfa Sandari, Petugas KP2KP Pariaman menjelaskan tentang syarat pendaftaran NPWP BUMDes. “Sebenarnya pendaftaran NPWP sudah bisa dilakukan secara daring di ereg.pajak.go.id. Persyaratan pendaftaran NPWP BUMDes adalah scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP seluruh pengurus BUMDes, dokumen pendirian BUMDes dan SK Pengurus BUMDes. Persyaratan tersebut diupload saat mendaftar di laman ereg.pajak.go.id." jawab Ulfa.
Petugas juga menjelaskan tentang pendaftaran NPWP BUMDes sama seperti pendaftaran NPWP badan usaha lainnya. Untuk pendaftaran NPWP BUMDes secara daring, wajib pajak perlu mempersiapkan email yang aktif karena akan ada link verifikasi yang akan dikirimkan ke email yang didaftarkan. Selain email, wajib pajak juga harus menginput nomor handphone yang aktif karena akan ada kode One-Time Password (OTP) yang akan dikirimkan melalui pesan.
Petugas juga menjelaskan kewajiban BUMDes setelah memiliki NPWP diantara lain, BUMDes harus membuat pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Selain itu, BUMDes juga wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan paling lambat 30 April setiap tahunnya.
Pewarta: Ulfa Sandari |
Kontributor Foto: Celshia Rahmi |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2234 kali dilihat