
Jelang batas akhir Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 30 Juni 2022, dua orang wajib pajak prominen hadir di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majalaya di Jalan Peta No. 7, Kota Bandung untuk berkonsultasi dengan tim satuan tugas (satgas) PPS Majalaya untuk mengikuti PPS, (Rabu, 29/06).
Kepala Seksi Pengawasan Sukirno dan Account Representative Dinda Dwi Apriyadi selaku bagian dari tim satgas PPS yang sedang bertugas di hari itu memberikan edukasi perihal pemenuhan kewajiban perpajakan serta dasar-dasar PPS. Dalam pertemuan tersebut, wajib pajak bertanya tentang seluk beluk PPS dan menyelesaikan kewajibannya sebagai warga negara yang taat pajak.
"Program Pengungkapan Sukarela merupakan salah satu cara Direktur Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada wajib pajak agar mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan secara sukarela selama belum ditemukan data atas harta tersebut," jelas Sukirno kepada wajib pajak.
Konsultasi berjalan dengan dinamis, di akhir sesi konsultasi wajib pajak menuturkan bahwa edukasi dari tim satgas PPS Majalaya profesional dan mudah dimengerti oleh wajib pajak. KPP Pratama Majalaya terus mengawal jalannya PPS sampai masa waktu pelaksanaannya berakhir. Seluruh tim satgas PPS tidak berhenti mengingatkan dan mengajak wajib pajak agar bisa memanfaatkan fasilitas PPS dengan mengungkapkan hartanya secara sukarela. (FF)
- 6 kali dilihat