Beberapa wajib pajak mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane untuk memenuhi komitmen atas kewajiban perpajakan setelah mendapat Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) di Kabupaten Aceh Tenggara (Kamis, 5/12).
SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak dengan tujuan untuk meminta klarifikasi kepada wajib pajak mengenai data dan/atau informasi perpajakannya. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Adapun tim yang melakukan pengawasan wajib pajak pada hari tersebut adalah Kepala Seksi Pengawasan KPP Pratama Subulussalan Dana Syahputra bersama para account representative.
“SP2DK diterbitkan karena ada dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan perusahaan Bapak,” ujar Dana. Lebih lanjut, Dana menjelaskan bahwa SP2DK memberikan kesempatan bagi wajib pajak agar mengkaji ulang kewajiban perpajakannya dengan melakukan penilaian dan perhitungan kembali.
Pada kunjungan tersebut, wajib pajak mendapat edukasi terkait peraturan perpajakan terbaru, khususnya terkait dengan sektor bisnis wajib pajak seperti ketentuan terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 terkait pedagang emas dan PMK Nomor 168 Tahun 2023 terkait gaji karyawan.
Salah satu wajib pajak menyampaikan kesiapan dan komitmennya dalam memenuhi kewajiban perpajakan. “Ya saya juga berterima kasih sudah diingatkan di awal. Data yang sudah kami konfirmasi tentunya nanti menjadi komitmen saya untuk pemenuhan perpajakannya,” jelas wajib pajak.
Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah menyampaikan bahwa SP2DK bukanlah produk hukum yang mengharuskan wajib pajak membayar pajak, seperti Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP), dan lainnya. Melalui SP2DK, kantor pajak meminta penjelasan dan klarifikasi kepada wajib pajak atas data yang dimiliki oleh kantor pajak.
Apabila memang data tersebut membuktikan adanya kekurangan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka wajib pajak perlu membayar sesuai ketentuan perhitungan. Namun apabila wajib pajak dapat memberikan data dan penjelasan yang membuktikan memang tidak ada kekurangan atas kewajiban perpajakan berarti tidak perlu ada pembayaran pajak karena kewajiban perpajakan sudah terpenuhi.
Pewarta: Qomarudin Alfatah |
Kontributor Foto: Aji Permana |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat