Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan asistensi kepada wajib pajak terkait penggunaan aplikasi e-Faktur 4.0 di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Provinsi Sulawesi Selatan (Rabu, 25/9). 

Wajib pajak tersebut merupakan Direktur CV Cahaya Bulan Mandiri,  salah satu Wajib Pajak Badan  terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bulukumba yang belum memahami aplikasi e-Faktur karena baru saja dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).  

Syahrul sebagai petugas layanan menjelaskan bahwa Aplikasi e-Faktur adalah aplikasi yang digunakan wajib pajak untuk membuat bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara elektronik atau faktur pajak elektronik. “Aplikasi ini digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak, dimana saat ini terdapat pembaharuan aplikasi e-Faktur menjadi versi 4.0  dengan penambahan menu informasi NPWP 16 Digit,” jelas Syahrul. 

“Bagaimana cara  membuat faktur di aplikasi e-Faktur ya? ” tanya Wahyuddin selaku direktur CV Cahaya Bulan Mandiri setelah mendapat penjelasan terkait aplikasi efaktur. 

Syahrul dengan cekatan membantu mengunduhkan dan menginstal aplikasi e-Faktur yang baru di laptop pribadi milik wajib pajak. Setelah proses instalasi selesai, Syahrul kemudian meminta wajib pajak untuk mencoba login di aplikasi e-Faktur yang baru, hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa wajib pajak tidak memiliki kendala pada saat login di aplikasi terbaru.  

Setelah wajib pajak berhasil login dalam aplikasi e-faktur, syahrul menerangkan tatacara menerbitkan faktur dengan detail. “Aplikasi e-Faktur dapat bapak gunakan untuk membuat faktur yang akan diserahkan kepada rekanan bapak, aplikasi ini dapat digunakan dimana saja dan kapan saja dengan catatan koneksi internet yang digunakan memadai,” jelas Syahrul. 

Di akhir kegiatan Syahrul menjelaskan kepada wajib pajak bahwa selain mendatangi KP2KP Sinjai , wajib pajak juga diberi kemudahan dalam melakukan konsultasi perpajakan secara daring yaitu melalui aplikasi WhatsApp KP2KP Sinjai.  “Dengan adanya layanan daring ini wajib pajak menjadi lebih mudah dan lebih cepat memperoleh informasi dan penjelasan perpajakan,” pungkas Syahrul. 

 

Pewarta: Muhammad Syahrul Mubarak
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.