Tim Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I  melakukan kunjungan kerja ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung, di Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung, Jalan Raya Soreang Kabupaten Bandung (Senin, 30/8).

Kunjungan ini dalam rangka monitoring implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung. Seperti diketahui dalam  Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 (Permendagri 112/2016), tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah Pemerintah mengatur ketentuan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai prasyarat untuk menerima pelayanan publik dari pemerintah daerah.

Selain itu KSWP juga merupakan bagian dari ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJP-Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)-Pemerintah Kabupaten  Bandung telah ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2020.

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil  DJP Jawa Barat I yang diwakili  Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Sintayawati Wisnigraha, Kepala Seksi Dukungan Teknis Komputer Yusdhanil Nasir, serta Kepala Seksi Bimbingan Pendaftaran Kusno Kuntoaji serta tim bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas)   diterima oleh Kepala Bidang Promosi, Data dan Informasi Penanaman Modal (Prodatin) Yuliani serta Kepala Seksi Data dan pengembangan Sistem Informasi Taufik Akbar.

Yuliani menjelaskan adanya pemberlakuan aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA)  per tanggal 1 Agustus 2021. “Seluruh Pemda wajib menggunakan OSS RBA untuk proses Perizinan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” tutur Yuliani.

“Dengan OSS RBA, maka pihak kami yang semula dapat memberikan data perizinan yang diproses setelah melalui filtering KSWP sekarang hanya sebatas izin yang penerbitannya menjadi kewenangan pemerintah daerah,” imbuh Yuliani.

Sementara Taufik menambahkan bahwa dengan pemberlakuan OSS RBA, memang terdapat  perubahan- perubahan dalam proses perizinan.

“Dalam masa transisi ini kami masih menunggu arahan dan penyempurnaan  sistem dari pusat. Konsep Sistem OSS-RBA menggunakan sistem SSO (Single Sign On) yaitu semua aplikasi pada Kementerian yang terkait dengan Perizinan akan di integrasikan pada Sistem OSS sehingga pengguna layanan cukup mengakses menggunakan satu Hak Akses perizinan belum terintegrasi dan tidak dapat diakses oleh pemerintah Daerah. Namun dalam perkembangannya sampai saat ini setiap sistem yang terdapat pada Kementerian yang merupakan rangkaian proses perizinan belum terintegrasi dan tidak dapat diakses oleh pemerintah Daerah,“ ungkap Taufik.

Atas  hal tersebut, Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Jawa Barat I Sintayawati Wisnigraha menanggapi bahwa permasalahan dan perubahan-perubahan setelah pemberlakuan OSS RBA akan disampaikan ke Kantor Pusat DJP sebagai bahan evaluasi sehingga dapat diambil langkah-langkah sinergi terkait KSWP dan pemberlakuan OSS RBA dalam proses perizinan.