
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melakukan kegiatan survei kebenaran data kepada wajib pajak guna menindaklanjuti permohonan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Mappatoba No. 211, Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Rabu, 2/8).
Petugas KP2KP Benteng yang bertugas pada kegiatan ini Muhammad Irfan Nashih dan Herdian Khrisna Murti yang diterima oleh Hardiono selaku Pengurus CV. Afif Firdaus.
Dalam kunjungan ini tim KP2KP Benteng melakukan kegiatan verifikasi data lapangan yang dilakukan untuk mengecek valid atau tidaknya data yang diberikan wajib pajak seperti jenis usaha dan kegiatan, alamat tempat kegiatan usaha, status kepemilikan tempat kegiatan usaha, hingga jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto.
Kunjungan dalam rangka verifikasi lapangan sekaligus pemberian edukasi secara one on one ini sangatlah penting, melihat banyaknya wajib pajak yang memilih mengukuhkan diri sebagai PKP sekadar untuk bisa mengikuti tender. Sedangkan kewajiban PKP seperti melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulan tetap wajib dilakukan di tengah ada atau tidaknya transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Pada akhir kegiatan survei lapangan, petugas pajak KP2KP Benteng menyampaikan bahwa untuk selanjutnya wajib pajak diimbau datang ke kantor pajak untuk melakukan pemasangan aplikasi e-Faktur sekaligus mendapatkan asistensi cara pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN.
Pewarta: Restu Fajar Subhakti |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat