Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melakukan uji lapangan usaha wajib pajak terkait permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib pajak yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Lokasi usaha wajib pajak berada di Desa Suka Pindah, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu (Selasa, 18/3).

Setelah menempuh perjalan selama 1 jam, Tim Peneliti Lapangan yang terdiri dari dua Pelaksana KP2KP Mukomuko, telah tiba di lokasi wajib pajak. Pada kesempatan tersebut, pelaksana dari KP2KP Mukomuko mengajukan beberapa pertanyaan terkait proses bisnis usaha wajib pajak, pemilik modal, aset yang dimiliki dan pertanyaan lainnya yang berkaitan dengan usaha wajib pajak. Adapun nantinya data tersebut akan dimasukkan ke dalam laporan kegiatan verifikasi lapangan untuk menentukan apakah permohonan wajib pajak diterima ataupun ditolak.

Ardison selaku Pengurus dari badan usaha yang diverifikasi menjelaskan bahwa PT Arma Jaya Konstruksi adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa konstruksi dan sudah berpengalaman lama dalam bidang jasa konstruksi, akan tetapi selama ini masih bekerja melalui perusahaan lain. Permohonan pengukuhan PKP ini merupakan salah satu bentuk dari pengembangan usaha yang dilakukan oleh perusahaan dimana untuk tahun 2024 ini, Arma Jaya Konstruksi sudah memperoleh dua pekerjaan pembangunan jembatan di Kabupaten Mukomuko.

Pada kesempatan tersebut, Patrissius Ardianta Rain Morron selaku petugas dari KP2KP Mukomuko menjelaskan bahwa untuk perusahaan jasa konstruksi terikat pada aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi agar wajib pajak tidak salah dalam penerapan dan pengenaan tarif Pajak penghasilan (PPh).

Lebih lanjut Ardianta juga menjelaskan aturan umum terkait dengan pengukuhan sebagai PKP dimana setelah dikukuhkan sebagai PKP nantinya wajib pajak memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tepat waktu yaitu paling lambat pada akhir bulan berikutnya dari tiap masa pajak. Hal ini wajib dilakukan untuk menghindari sanksi baik itu denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp.500.000, maupun sanksi bunga yang bisa timbul atas keterlambatan penyetoran pajak yang terutang.

“Setelah dilakukan verifikasi lapangan, langkah selanjutnya yang wajib dilakukan oleh wajib pajak adalah aktivasi akun PKP dan penerbitan sertifikat elektronik (sertel) di KP2KP Mukomuko. Selain penerbitan sertel, wajib pajak juga diharapkan datang ke loket helpdesk di KP2KP Mukomuko untuk dibantu dalam instalasi aplikasi e-faktur serta diberikan edukasi tata cara pelaporan SPT Masa PPN dan cara pembuatan faktur pajak,” ujar Ardianta menutup penjelasan kepada wajib pajak.

Pada penutup pertemuan, dilakukan juga penandatangan dokumen terkait permohonan PKP yang diajukan oleh wajib pajak dan dilakukan proses dokumentasi sebagai bukti bahwa verifikasi lapangan telah dilakukan oleh petugas dari KP2KP Mukomuko. Ardison selaku wakil dari wajib pajak mengucapkan terima kasih atas bantuan yang telah diberikan oleh KP2KP Mukomuko dan Tomi berharap untuk terus dilakukan bimbingan agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.

 

Pewarta: Tomi Wiranto
Kontributor Foto: Vira Elfriliana
Editor: Raden Rara Endah

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.