Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Boalemo, Gorontalo (Kamis, 28/7).
Kunjungan ini berkaitan dengan diskusi bersama mengenai Peraturan Menteri Keuangan nomor 59/PMK.03/2022. Aturan ini membahas tentang Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Inttansi Pemerintah. Kegiatan ini juga bertujuan untuk merangkum kendala yang dihadapi atau kebingungan dari bendahara-bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kab. Boalemo mengenai peraturan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada KP2KP Tilamuta serta Tim penyuluh KPP Pratama Gorontalo karena telah menyempatkan waktunya untuk datang serta berdikusi ke kantor kami,” ungkap Irwan selaku Bagian Keuangan dan Aset BKAD Boalemo. (egu)
Pewarta: Elrandi Gunarsya |
Kontributor Foto: Elrandi Gunarsya |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 14 kali dilihat